Batammoranews.com, Selasa 11 November 2025
Batam – Sudah beberapa hari berlalu sejak Polresta Barelang mengamankan kontainer berisi barang bekas. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai siapa pemilik atau aktor utama di balik kasus tersebut, termasuk dugaan adanya pihak berpengaruh yang diduga turut membackup aktivitas ini.
“Kami penasaran, siapa sebenarnya dalang di balik masuknya barang bekas melalui jalur hijau (pelabuhan resmi). Ini bukan sekadar soal barangnya, tetapi bagaimana bisa lolos dari pelabuhan resmi,” ujar Ismail, perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Senin (11/11).
Menurut Ismail, kasus ini perlu dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian maupun instansi terkait, terutama Bea Cukai. “Perlu diselidiki, apakah barang tersebut masuk dengan menggunakan dokumen manifes palsu, atau ada keterlibatan pihak tertentu di Bea Cukai. Apalagi, gembok yang ditemukan di kontainer diketahui memiliki logo Bea Cukai,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan yang hingga kini belum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. “Ini bukan perkara kecil dan diduga sudah berlangsung lama. Jika benar ada pihak besar yang membackup, publik berhak tahu. Batam ini hanya daerah transit, karena kabarnya barang-barang itu akan dikirim ke luar Batam,” lanjut Ismail.
IPJI Kepri juga menyarankan agar aktivitas di Pelabuhan Roro Punggur dievaluasi atau bahkan ditutup sementara. “Pelabuhan itu dinilai lebih sering dimanfaatkan oknum untuk penyelundupan, ketimbang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ismail berharap Polresta Barelang dapat mengungkap secara tuntas jaringan mafia barang bekas di Batam. “Kami mendukung penuh aparat kepolisian agar tidak gentar menegakkan hukum sesuai arahan dan semangat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya.
____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com




