Batammoranews.com, Jumat 11 September 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Vonis PN Batam: Dua Terdakwa Seumur Hidup, Dua Lainnya 20 dan 18 Tahun; Hakim Berbeda Pendapat soal Hukuman Anik

BATAM — Empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini lolos dari tuntutan pidana mati. Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman berbeda kepada keempat terdakwa dalam sidang putusan, Jumat (11/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang sebelumnya menuntut seluruh terdakwa dengan pidana mati langsung menyatakan banding.

Empat terdakwa tersebut yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Wilson dan Anik. Sementara Salmiati dihukum 20 tahun penjara dan Putri Eangelina 18 tahun penjara.

JPU Muhammad Arfian menyatakan sikap banding sesaat setelah majelis membacakan amar putusan.

“Atas putusan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa, pihak Kejari Batam langsung menyatakan banding.”

Dengan banding tersebut, perkara akan berlanjut ke tingkat pengadilan berikutnya dan putusan PN Batam belum berkekuatan hukum tetap. Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah juga menegaskan perkara tersebut masih terbuka untuk diuji melalui upaya hukum.

Hakim Nyatakan Keempat Terdakwa Terbukti

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri.

Majelis menilai perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara yang dinilai kejam dan keji serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hakim Tri Lestari menyatakan majelis tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana.

“Majelis tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum.”

Selain akibat perbuatan terhadap korban, majelis juga mempertimbangkan tidak adanya pemaafan dari keluarga korban sebagai keadaan yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan mencederai rasa aman.

Di sisi lain, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain sikap para terdakwa selama persidangan yang dinilai sopan dan kooperatif, serta adanya permintaan maaf dan penyesalan kepada keluarga korban. Namun, keadaan tersebut dinilai tidak sebanding dengan beratnya akibat perbuatan para terdakwa.

Ada Dissenting Opinion, Anik Dinilai Cukup 20 Tahun

Putusan terhadap Anik Istiqomah Noviana menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini karena terdapat perbedaan pendapat atau *dissenting opinion* dari Hakim Irpan Lubis.

Ketua Majelis Muhammad Eri Justiansyah dan Hakim Tri Lestari sepakat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Anik. Namun, Irpan menilai hukuman tersebut terlalu berat.

Dalam pendapatnya, Irpan mempertimbangkan bahwa Anik tidak melakukan kekerasan secara langsung terhadap Dwi Putri dan dinilai tidak memiliki niat untuk menyebabkan korban meninggal dunia.

Status Anik sebagai seorang ibu juga menjadi pertimbangan. Hakim Irpan menilai anak-anak Anik masih membutuhkan kehadiran dan kasih sayang ibunya.

“Menurut pendapat saya, pidana yang patut dan adil dijatuhkan kepada terdakwa Anik adalah pidana penjara selama 20 tahun.”

Pendapat tersebut tidak masuk dalam amar putusan karena kalah dalam musyawarah majelis. Anik tetap dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Wilson Disorot soal Upaya Menghilangkan Jejak

Dalam pertimbangan hukuman terhadap Wilson, majelis hakim juga menyoroti tindakan terdakwa setelah Dwi Putri diketahui meninggal dunia.

Majelis menyebut identitas korban sempat dicantumkan sebagai “Mr. X” dalam sejumlah dokumen, antara lain surat keterangan kematian, dokumen persetujuan umum pasien dan *invoice* pembayaran perawatan emergensi.

Wilson juga disebut memerintahkan Salmiati alias Papi Charles menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Rangkaian tindakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Wilson.

Keluarga Korban Tetap Minta Hukuman Mati

Di tengah putusan tersebut, keluarga Dwi Putri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, tetapi belum menganggap hukuman yang dijatuhkan sebagai hukuman yang sesuai dengan harapan keluarga.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengatakan keluarga tetap menginginkan pidana mati terhadap para terdakwa.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Tetapi harapan keluarga tetap hukuman mati karena itu dinilai sesuai dengan perbuatan para pelaku.”

Keluarga juga mengapresiasi langkah JPU yang langsung mengajukan banding.

“Kami sangat mengapresiasi sikap jaksa yang langsung mengajukan banding. Kami serahkan proses hukum selanjutnya kepada jaksa.”

Menurut Putri Maya, keluarga masih melihat adanya rangkaian bukti berupa foto, video dan CCTV yang menurut mereka menunjukkan bahwa peristiwa terhadap Dwi bukan kejadian spontan.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak keluarga yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Penasihat Hukum Anik Banding

Usai putusan dibacakan, sikap hukum para terdakwa tidak sepenuhnya sama.

Penasihat hukum Anik menyatakan banding atas hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada kliennya. Sementara penasihat hukum Salmiati dan Putri Eangelina menyatakan masih pikir-pikir.

Penasihat hukum Wilson juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Di sisi lain, JPU secara tegas mengajukan banding terhadap seluruh putusan karena tuntutan awal terhadap keempat terdakwa adalah pidana mati.

Perkara Belum Inkrah

Dengan adanya upaya hukum dari JPU dan salah satu terdakwa, perkara kematian Dwi Putri Apriliandini belum berakhir.

Putusan PN Batam masih dapat diuji pada tingkat banding. Hasil pemeriksaan di tingkat selanjutnya dapat mempertahankan, mengubah, atau memperbaiki putusan tingkat pertama sesuai kewenangan pengadilan.

Karena itu, hukuman terhadap Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati dan Putri Eangelina saat ini belum merupakan putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kini memasuki babak baru: JPU yang semula menuntut pidana mati membawa kembali perkara ini ke tingkat banding, sementara keluarga korban tetap berharap hukuman maksimal.