Batammoranews.com, Senin 18 Mei 2026
BATAM – Suasana di Pengadilan Negeri Batam mendadak memanas setelah teriakan histeris dari pihak keluarga korban pecah menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini, dengan terdakwa Wilson Lukman Cs, Senin (18/5/2026) siang.
Insiden tersebut terjadi saat terdakwa Wilson Lukman turun dari mobil tahanan Kejaksaan dan berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam.
Di tengah pengawalan petugas, salah satu perempuan dari pihak keluarga almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini tiba-tiba meluapkan emosinya. Perempuan yang diketahui merupakan adik kandung korban itu berteriak histeris saat melihat terdakwa Wilson Lukman melintas di hadapannya.
> “Pembunuh kau ya.. pembunuh!! pembunuh!!” teriak perempuan tersebut sambil berupaya menghampiri terdakwa Wilson Lukman.
Situasi sempat menjadi tegang. Sejumlah pengunjung sidang yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan mencoba menenangkan perempuan tersebut. Di saat bersamaan, petugas Kejaksaan Negeri bergerak cepat mengamankan terdakwa Wilson Lukman ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Salah satu perwakilan paguyuban suku almarhumah dari Persatuan Keluarga Besar Anak Semende Batam (PKABSB), April bin Balian, turut merespons aksi spontanitas yang terjadi di lokasi persidangan.
> “Ya kita tentu harus juga memahami bagaimana terpukulnya pihak keluarga, apalagi kematian ini kan terkesan memang dibuat sangat kejam. Ya sangat wajar pihak keluarga ini jika begitu geramnya terhadap terdakwa utama ini,” ujarnya kepada media.
Sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026) itu masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan mewakili keluarga korban ialah kakak kandung Dwi Putri, Meliasari, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya yang berlangsung Senin (11/5/2026), JPU juga telah menghadirkan empat orang saksi. Mereka terdiri dari tiga saksi dari RS Sei Lekop serta satu saksi yang merupakan Asisten Rumah Tangga MK Management milik terdakwa Melika alias Anik Istiqomah.A/AMB







