Batammoranews.com, Selasa 19 Mei 2026
Batam – Sidang ke 4 untuk keempat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban wanita asal lampung, kakak kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, Meliasari hadir mewakili keluarga memberikan kesaksian pada persidangan dengan terdakwa Wilson Lukman Cs di Pengadilan Negeri Batam, Senin 18 Mei 2026.
Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ery Justiansyah didampingi Meniek Emelinna Latupatty dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan penasihat hukum para terdakwa.
Jelang akhir memberikan kesaksian, Meliasari juga memohon izin untuk bisa membacakan surat dari ayah kandung almarhumah Dwi Putri di persidangan.
“Saya mohon izin untuk bisa membacakan surat dari ayah saya pak,” kata Meliasari kepada JPU. JPU Gustirio selanjutnya memohon izin kepada Majelis Hakim atas permohonan Meliasari.
Setelah penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak keberatan, Meliasari kemudian membacakan surat dari ayah kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini di persidangan.
Berikut isi surat ayah kandung almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini yang dibacakan Meliasari di persidangan:
“Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum terdakwa.
Izin Yang Mulia, kami orang tua almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, anak kami Meliasari jauh dari Lampung berangkat menuju Batam hari ini bukan untuk balas dendam, kami datang untuk satu hal, memohon keadilan.
Yang Mulia, anak kami disiksa berhari-hari oleh empat orang tanpa ampun dan rasa belas kasihan sampai meninggal dunia, dan hampir setiap hari anak almarhumah bertanya tentang mamahnya kemana, kenapa mamah tidak telepon, kenapa mamah dibunuh? yang bunuh mamah sudah dihukum belum? dengan polosnya cucu kami bertanya.
Karena itu Yang Mulia, dengan segala kerendahan hati kami memohon agar keterangan saksi kami hari ini Meliasari dijadikan pertimbangan jadi saksi hidup betapa hancurnya kami sekeluarga.
Ibu almarhumah saat ini sakit-sakitan, mentalnya sangat terpukul, begitu juga saya bapaknya.
Mohon Yang Mulia tetap berpegang teguh kepada dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana karena faktanya ini bukan khilaf, empat orang tiga hari mereka rencanakan, disiksa secara keji, dilukis wajahnya, disiram air lewat hidung. Betapa sadisnya mereka pak.
Mohon dihukum yang setimpal Yang Mulia, dengan perbuatan mereka Yang Mulia, mereka tiga hari tidak kasih ampun ke anak kami. Maka dari itu kami mohon agar pengadilan juga jangan kasih ampun kepada mereka.
Kami percaya bahwa Yang Mulia adalah wakil Tuhan di muka bumi ini, kami titip keadilan atas nyawa anak kami almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini, dan kami titip masa depan anaknya pak, karena anak kami Dwi Putri Aprilian Dini adalah tulang punggung keluarga dan menghidupi anaknya. Cukup sekian dan terima kasih atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih banyak Yang Mulia.”
Setelah mendengarkan isi surat ayah almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini yang dibacakan oleh Meliasari, Ketua Majelis menyatakan bahwa surat ayah kandung almarhumah tersebut sah dan diperbolehkan untuk dibacakan di persidangan.
“Keterangan orang tua sah untuk dibacakan dipersidangan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Setelah Meliasari sebagai saksi dari keluarga almarhumah Ketua Majelis Hakim menenangkan saksi dan menyampaikan kembali rasa turut berduka cita dan mengingatkan untuk menenangkan diri dan mempersilahkan saksi untuk kembali ketempat duduk jika ingin mengikuti proses sidang ataupun juga diperkenankan jika butuh tenang karena pemeriksaan saksi akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan 2 saksi berikutnya yang juga dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.A/AMB







