Batammoranews.com, Senin 7 September 2026
Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini, perempuan asal Lampung yang meninggal dunia setelah datang ke Batam untuk mencari pekerjaan sebagai calon lady companion (LC).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Batam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026).
Keempat terdakwa masing-masing Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama.
Dalam persidangan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU menyebut perkara bermula ketika Dwi Putri datang ke sebuah mess pada November 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai calon LC. Dalam perjalanan perkara, jaksa menguraikan adanya rangkaian peristiwa dan tindakan kekerasan yang menurut penuntut umum berujung pada meninggalnya korban.
Jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan para terdakwa. Sementara itu, dalam tuntutannya disebutkan tidak terdapat hal yang meringankan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menuntut Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama dengan pidana mati.
Dalam persidangan, dua terdakwa, yakni Papi Tama dan Papi Charles, terlihat menangis setelah mendengar tuntutan pidana mati tersebut.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada Rabu (9/9/2026).
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.







