Batammoranews.com, Sabtu 5 September 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan di wilayah hukum Polsek Sei Beduk, Batam, mendapat perhatian serius dari kalangan organisasi profesi dan komunitas wartawan.

Peristiwa tersebut mencuat setelah seorang pria bernama Salman diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap seorang wartawan. Dalam informasi yang beredar, Salman juga disebut sempat melontarkan pernyataan bernada tantangan kepada korban.

“Panggil kawan-kawanmu wartawan, tidak takut aku sama wartawan,” demikian pernyataan yang disebut dilontarkan Salman dalam peristiwa tersebut.

Dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut kemudian menuai respons dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam dan Forum Wartawan Batam (FWB). Kedua organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan maupun dugaan tindak kekerasan yang dialami wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Mereka mendesak Kapolsek Sei Beduk dan jajaran untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional serta memproses pihak yang diduga terlibat apabila bukti dan hasil pemeriksaan memenuhi unsur tindak pidana.

Selain dugaan kekerasan terhadap wartawan, persoalan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan kavling yang turut menjadi perhatian. Karena itu, organisasi wartawan mendorong aparat agar tidak hanya melihat persoalan dari sisi dugaan kekerasannya, tetapi juga menelusuri latar belakang persoalan secara menyeluruh.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat. Kalau memang ada dugaan permainan dalam persoalan kavling, bongkar sampai ke pihak yang memberikan fasilitas maupun yang menikmati hasilnya,” ujar salah seorang pihak yang memberikan pernyataan.

Dorongan tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada persoalan di tingkat lapangan semata.

IWO Batam dan FWB juga menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki perlindungan hukum, sehingga setiap tindakan yang menghambat, mengintimidasi, maupun melakukan kekerasan terhadap wartawan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindakan kekerasan maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam persoalan kavling harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara dan langkah hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang. Publik juga diharapkan memberikan ruang kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.