Batam – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di Pelabuhan Pak Amat, Sekupang, pada Rabu sore (13/8/2025). Puluhan ton beras merek Horas diduga sedang dimuat ke kapal kayu untuk kemudian dikirim secara diam-diam ke Kabupaten Karimun.
Menurut keterangan seorang warga yang ditemui di sebuah kedai kopi dekat pelabuhan, praktik pengiriman ini bukan hal baru.
“Oh, itu biasa, Pak. Sudah rutin kok. Mau dikirim ke Karimun, itu punya toke beras,” ungkap sumber terpercaya.
Sumber lain yang turut berada di lokasi membenarkan hal tersebut.
“Kalau ini bukan hal yang aneh, Mas. Toke beras ini memang langganan kirim, bukan beras saja, sembako lainnya juga,” ujarnya.
Namun, beberapa warga sekitar juga menyadari bahwa aktivitas ini menyalahi prosedur karena dilakukan melalui pelabuhan yang tidak resmi.
“Kalau mau ikutin aturan memang salah. Ini kan cuma pelabuhan biasa, bukan pelabuhan resmi. Pasti mengelabui pemerintah lah, Mas,” tambah warga lainnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik pengiriman beras dalam jumlah besar melalui jalur tidak resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran serius. Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 117: Setiap kapal wajib beroperasi melalui pelabuhan yang ditetapkan pemerintah.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 135: Setiap orang yang mengedarkan pangan (termasuk beras) yang tidak sesuai ketentuan distribusi dapat dipidana.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 480 tentang Penadahan dan Penyelundupan
Barang siapa yang dengan sengaja membeli, menyembunyikan, atau memindahkan barang yang diperoleh dengan cara melawan hukum dapat dipidana.
Sanksi: Pidana penjara hingga 4 tahun.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Melakukan distribusi barang pokok tidak sesuai aturan atau tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran niaga.
Sanksi: Denda maksimal Rp5 miliar.
Peraturan Menteri Perhubungan dan Permendag terkait pelabuhan tikus
Pelabuhan yang tidak memiliki izin resmi dilarang melakukan bongkar muat barang dalam jumlah besar.
Dampak Ekonomi dan Potensi Kerugian Negara
Penghindaran Pajak dan Retribusi: Pengiriman melalui pelabuhan tidak resmi menghindari pembayaran pajak dan biaya retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara dan daerah.
Penyalahgunaan Jalur Distribusi: Dapat mengganggu stabilitas harga beras di daerah tujuan.
Potensi Penyelundupan Barang Lain: Praktik ini berpotensi membuka ruang untuk penyelundupan barang ilegal lain.
Instansi yang Bertanggung Jawab dan Wajib Mengawasi
Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla) → Mengawasi pelabuhan dan jalur pelayaran.
Dinas Perhubungan Kota Batam → Pengawasan aktivitas pelabuhan lokal.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepulauan Riau → Pengawasan distribusi barang pokok.
Bea dan Cukai → Pengawasan potensi penyelundupan dan pelanggaran pajak.
Polri (Polairud) dan Kejaksaan → Penindakan hukum terhadap pelanggaran pidana.
Badan Karantina Pertanian dan Pangan → Pengawasan ketentuan distribusi pangan.
Langkah Selanjutnya: Tim media akan menindaklanjuti dengan menghubungi pihak pengelola pelabuhan, yang diduga bernama Pak Amat, untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan.
_____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com
( Tim Investigasi)