Batammoranews.com, Rabu 7 Oktober 2026
Batam – Aktivitas perjudian kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Hal ini menyusul pengungkapan kasus perjudian berskala besar yang sebelumnya mendapat perhatian luas setelah Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap dugaan praktik kasino dan mengamankan sejumlah orang.
Pasca-pengungkapan tersebut, perhatian publik kembali tertuju terhadap sejumlah tempat yang dikenal sebagai lokasi hiburan permainan, termasuk gelanggang permainan (gelper), yang diduga berpotensi disalahgunakan sebagai sarana perjudian.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah City Game Zone yang berada di wilayah Bengkong, Batam.
Berdasarkan pantauan tim investigasi media pada 1 hingga 6 Oktober 2026, terlihat sejumlah mesin dan layar monitor yang terhubung dengan sistem permainan di dalam lokasi tersebut.
Tim juga mendapati aktivitas sejumlah pemain yang menggunakan perangkat permainan. Namun, terkait dugaan bahwa sistem atau perangkat tersebut digunakan sebagai sarana perjudian, hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena sebuah usaha gelanggang permainan pada prinsipnya harus menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam praktiknya terdapat unsur taruhan, keuntungan berdasarkan permainan, atau bentuk lain yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian, maka persoalan tersebut tentu berbeda dengan kegiatan permainan atau hiburan biasa.
Secara hukum, perjudian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Sementara itu, Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek hukum, perjudian juga memiliki dampak sosial yang patut menjadi perhatian. Aktivitas perjudian berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, persoalan ekonomi, konflik keluarga, serta berbagai persoalan sosial lainnya apabila berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan.
Karena itu, persoalan perjudian tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan, ketertiban, dan kondisi sosial masyarakat.
Atas temuan tersebut, publik berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas di City Game Zone Bengkong, termasuk memeriksa legalitas usaha, jenis permainan yang diselenggarakan, sistem atau perangkat yang digunakan, mekanisme transaksi, serta ada atau tidaknya unsur taruhan.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Apabila aktivitas yang berlangsung memang merupakan permainan hiburan sebagaimana izin usahanya, pihak pengelola tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur perjudian, maka penindakan sesuai ketentuan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, tim investigasi gabungan media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola City Game Zone terkait legalitas usaha maupun dugaan aktivitas perjudian yang menjadi sorotan.
Saat tim mencoba menanyakan pihak yang bertanggung jawab atau pengelola lokasi, pekerja di lokasi disebut belum memberikan keterangan mengenai pihak yang berwenang memberikan klarifikasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola City Game Zone maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.
Dengan adanya temuan awal ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan verifikasi secara objektif guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan kegiatan permainan biasa atau terdapat unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.







