Batammoranews.com, Senin 5 Januari 2026
Diduga Sedot Pasir Ilegal di Hutan Lindung Nongsa, Limbah Langsung Cemari Laut
Batam – Aktivitas penyedotan pasir ilegal kembali mencuat di kawasan Nongsa, tepatnya di Kampung Mergung, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, limbah hasil pencucian pasir diduga langsung dialirkan ke laut tanpa melalui proses pengolahan. Kondisi ini memicu pencemaran perairan dan mengancam ekosistem laut di sekitar kawasan tersebut.
Keluhan pun datang dari warga setempat yang menggantungkan hidupnya pada laut.
“Kami tidak dapat mencari nafkah di sini, karena dari sinilah kami dapat menghidupi keluarga kami,” ujar Anwar, salah satu warga Kampung Mergung.
Dampak Terhadap Ekosistem dan Biota Laut
Aktivitas pembuangan limbah pasir ke laut berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, di antaranya:
Kematian Biota Laut
Hewan laut seperti ikan, penyu, paus, dan lumba-lumba berpotensi mati akibat meningkatnya kekeruhan dan pencemaran air laut.
Kerusakan Habitat
Endapan pasir dan polutan dapat merusak terumbu karang yang berfungsi sebagai habitat, tempat berlindung, dan sumber makanan bagi berbagai spesies laut.
Gangguan Rantai Makanan
Zat pencemar dapat dikonsumsi oleh organisme kecil, terakumulasi dalam jaringan hewan laut, dan berpindah ke tingkat trofik yang lebih tinggi sehingga mengancam keberlangsungan rantai makanan.
Eutrofikasi dan Zona Mati
Masuknya nutrien berlebih dapat memicu pertumbuhan alga secara masif (eutrofikasi). Saat alga terurai, oksigen terlarut akan berkurang dan menciptakan zona hipoksia atau “zona mati” yang tidak dapat menopang kehidupan laut.
Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung
Investigasi tim media juga menemukan aktivitas keluar masuk sejumlah mobil dump truck yang mengangkut pasir dari lokasi yang diduga merupakan kawasan hutan lindung. Ironisnya, pengelola diduga berani melakukan pembukaan dan penebangan hutan lindung demi kepentingan pribadi.
Kegiatan tersebut kuat dugaan tidak mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan, baik dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun rekomendasi dari instansi terkait lainnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis
Atas aktivitas tersebut, terdapat sejumlah regulasi dan undang-undang yang diduga dilanggar, antara lain:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e, melarang setiap orang melakukan penebangan pohon serta kegiatan lain di kawasan hutan tanpa izin.
Sanksi Pasal 78 ayat (2) dan (5): pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e, melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Pasal 98 ayat (1): pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar jika mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pasal 99 ayat (1): pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar jika dilakukan karena kelalaian.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61 huruf a, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang.
Pasal 69 ayat (1): pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kewenangan dan Instansi Terkait
Aktivitas tersebut berada dalam lingkup pengawasan dan kewenangan beberapa instansi, antara lain:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam
Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau
BP Batam, khususnya Direktorat Pengamanan (Ditpam BP Batam)
Aparat Penegak Hukum (APH)
Hingga berita ini ditayangkan, tim media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola yang disebut-sebut merupakan oknum aparat negara. Tim media juga masih menunggu konfirmasi resmi dari Ditpam BP Batam serta instansi terkait lainnya mengenai langkah penindakan terhadap dugaan aktivitas pasir ilegal di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
(Tim)
_____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com




