Batammoranews.com Rabu 7 Oktober 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam, Kepri – Aktivitas pemotongan dan pematangan lahan (cut and fill) di belakang deretan ruko yang berdekatan dengan kawasan Mall dan Hotel Nagoya Hill, Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan.

Dalam penelusuran di lapangan, sekitar 5–6 unit lori atau truk roda 10 terpantau aktif keluar-masuk lokasi hampir setiap hari untuk mengangkut material tanah hasil pemotongan lahan.

Aktivitas kendaraan pengangkut tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di tengah kegiatan pemotongan lahan menggunakan alat berat. Kondisi ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai status pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, tujuan pematangan lahan, serta legalitas kegiatan dan pengangkutan material hasil pemotongan.

Lokasi pekerjaan disebut berada di belakang ruko dan berdekatan dengan kawasan Mall dan Hotel Nagoya Hill. Kedekatan lokasi dengan kawasan komersial tersebut membuat aspek keselamatan, lingkungan, tata ruang, serta dampak aktivitas kendaraan berat terhadap lingkungan sekitar perlu mendapat perhatian.

Proyek Disebut Terhubung dengan Kepentingan Nagoya Hill

Dalam proses penelusuran, tim media memperoleh informasi dari salah seorang sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan.

“Itu proyek milik Management Nagoya Hill, khususnya yang pemotongan di belakang ruko itu yang ada alat beratnya,” ujar EN kepada media, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi informasi awal yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak Manajemen Nagoya Hill maupun pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Media tidak menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek milik atau untuk kepentingan Nagoya Hill sebelum adanya konfirmasi resmi dan dokumen yang dapat memastikan hubungan tersebut.

Namun, apabila informasi sumber tersebut benar, publik tentu berkepentingan mengetahui bentuk keterkaitan kegiatan pemotongan lahan dengan kawasan Nagoya Hill, termasuk siapa pemilik atau pengelola pekerjaan, tujuan pematangan lahan, serta dasar legalitas kegiatan.

5–6 Truk Terpantau Angkut Tanah Setiap Hari

Berdasarkan penelusuran lapangan, sekitar 5–6 lori atau truk roda 10 terpantau keluar-masuk lokasi untuk mengangkut tanah hasil pemotongan lahan.

Aktivitas tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait, terutama mengenai asal tanah, tujuan pengangkutan, volume material, pihak pengangkut, serta dasar hukum pemotongan dan pemindahan material tanah tersebut.

Selain itu, keberadaan papan informasi proyek di lokasi juga perlu diklarifikasi, termasuk apakah terdapat informasi mengenai pemilik kegiatan, pelaksana pekerjaan, perizinan, maupun pihak yang bertanggung jawab.

Aktivitas pemotongan lahan di kawasan perkotaan juga perlu memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan, terlebih lokasi pekerjaan berada di sekitar bangunan dan kawasan komersial.

Potensi longsor, perubahan kontur tanah, limpasan material ketika hujan, debu, hingga gangguan terhadap lalu lintas dan masyarakat sekitar merupakan sejumlah aspek yang patut diperhatikan dalam kegiatan cut and fill.

Legalitas dan Kesesuaian Tata Ruang Perlu Dipastikan

Dari sisi regulasi, kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan dasar dan perizinan berusaha sesuai jenis serta tingkat risikonya. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur persyaratan dasar, perizinan berusaha, pengawasan, serta sanksi.

Untuk aspek lingkungan, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur Persetujuan Lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan.

Sementara itu, dari aspek tata ruang, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur pemanfaatan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang, serta sanksi administratif.

Khusus di kawasan Batam, Peraturan Kepala BP Batam Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur penyelenggaraan pelayanan persyaratan dasar, perizinan berusaha, pembinaan, pengawasan, dan sanksi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa kegiatan pemotongan atau pematangan lahan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dasar, tidak sesuai tata ruang, atau tidak memenuhi kewajiban lingkungan yang diwajibkan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum apabila unsur pelanggaran pidana terpenuhi.

Namun, penerapan sanksi tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Instansi Terkait Perlu Turun Memastikan

Atas temuan lapangan dan informasi yang diperoleh, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta instansi teknis terkait dinilai perlu memastikan status kegiatan tersebut.

Sedikitnya terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, antara lain:

1. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan cut and fill tersebut.
2. Apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan Manajemen Nagoya Hill.
3. Peruntukan lahan setelah dilakukan pemotongan.
4. Status dan kesesuaian tata ruang lokasi.
5. Persyaratan dasar dan perizinan berusaha.
6. Persetujuan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
7. Asal dan tujuan tanah hasil pemotongan.
8. Dasar penggunaan kendaraan pengangkut material.
9. Potensi dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Klarifikasi tersebut penting agar aktivitas pematangan lahan di kawasan yang berdekatan dengan pusat perdagangan dan perhotelan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Manajemen Nagoya Hill Dibuka Ruang Klarifikasi

Informasi dari sumber berinisial EN mengenai dugaan keterhubungan kegiatan dengan Manajemen Nagoya Hill menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi.

Manajemen Nagoya Hill maupun pihak pelaksana pekerjaan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status kegiatan, hubungan proyek dengan kawasan Nagoya Hill, tujuan pemotongan lahan, serta legalitas dan dokumen yang dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai keterkaitan proyek dengan Nagoya Hill masih merupakan keterangan sumber dan hasil penelusuran awal, sehingga belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Media tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi Manajemen Nagoya Hill, pelaksana kegiatan, pemilik atau pengelola lahan, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh kejelasan atas aktivitas pematangan lahan yang menjadi perhatian di kawasan Lubuk Baja, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi/Batammoranews.com