Batammoranews.com,kamis 22 Oktober 2026.
BATAM — Polemik lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta kembali menjadi sorotan. Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mempertanyakan sejumlah aspek dalam rangkaian transaksi, pengembalian lahan kepada BP Batam, hingga alokasi kembali lokasi tersebut. Persoalan ini rencananya dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengatakan pihaknya menghimpun informasi dan dokumen yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait dugaan transaksi jual beli yang disebut berkaitan dengan PT Dwitunggal Kreasi Utama (DTKU) sebelum lahan dikembalikan kepada BP Batam.
Selain dugaan transaksi tersebut, Aliansi juga mempertanyakan informasi mengenai biaya mediator dan biaya Izin Peralihan Hak (IPH).
Menurut Ismail, perlu ada penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat, mekanisme transaksi, serta dasar pengenaan biaya tersebut. Ia menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara transparan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan status lahan setelah dikembalikan kepada BP Batam. Berdasarkan informasi yang diterima Aliansi, lokasi tersebut kemudian dialokasikan kembali untuk pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT DTKU.
Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengembalian lahan, dasar alokasi ulang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Ismail juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan kedekatan pihak tertentu dengan pejabat BP Batam dalam proses pengurusan lahan. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, dan penelusuran aparat berwenang.
### Utusan Disebut Meminta Pemberitaan Diturunkan
Aliansi turut menyoroti adanya sejumlah utusan yang disebut mewakili PT DTKU dan meminta pemberitaan mengenai persoalan lahan tersebut yang telah beredar luas agar diturunkan atau di-take down.
Informasi mengenai permintaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang disampaikan Aliansi. Meski demikian, konteks dan alasan permintaan itu tetap perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kalau seluruh proses sudah sesuai ketentuan, mengapa muncul berbagai pertanyaan yang belum terjawab? Kami ingin semuanya terang benderang, mulai dari transaksi, biaya mediator, IPH, hingga proses alokasi kembali lahan,” tegas Ismail.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dimaksudkan agar informasi dan dokumen yang dihimpun dapat ditelaah serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sebagai bahan laporan, Aliansi mengaku menyiapkan kronologi dan dokumen pendukung. Di antaranya surat jawaban tertulis BP Batam tertanggal 20 Oktober 2026 serta dokumen konfirmasi yang sebelumnya disampaikan melalui IPJI Kepri.
Surat BP Batam Menjadi Bagian Penting
Dalam surat bernomor B-6128/A6.3/HM.07/10/2026 tersebut, BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai transaksi maupun biaya mediator yang berkaitan dengan transaksi di lokasi tanah dimaksud.
BP Batam juga menyebut bahwa hingga surat itu diterbitkan, belum terdapat permohonan Izin Peralihan Hak (IPH) untuk lokasi tersebut.
Selain itu, BP Batam menjelaskan bahwa setelah lahan dikembalikan, Direktorat Pengendalian Kawasan telah mengalokasikan kembali lokasi itu untuk peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), serta fasilitas BUMN, sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait permintaan dokumen pertanahan, BP Batam menyatakan bahwa dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan SK Kepala BP Batam Nomor 307 Tahun 2026. Atas dasar itu, salinan dokumen dimaksud tidak dapat diberikan.
Keterangan tertulis BP Batam tersebut menjadi salah satu dasar yang menurut Aliansi perlu dicermati lebih lanjut, khususnya untuk memperjelas kronologi transaksi yang dipersoalkan dan status administrasi pertanahan pada setiap tahap.
Sejumlah pertanyaan yang dinilai masih memerlukan penjelasan antara lain bagaimana transaksi yang disebut terjadi sebelum pengembalian lahan berlangsung, dokumen apa yang mendasarinya, serta bagaimana status hukum setiap tahapan jika BP Batam menyatakan belum mengetahui nilai transaksi dan belum menerima permohonan IPH.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Aliansi Minta Penelusuran Objektif
Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Menurutnya, setiap informasi dan dugaan yang muncul harus diuji secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau indikasi tindak pidana.
Ia juga menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun gratifikasi perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
“Kami menyerahkan kronologi dan dokumen yang kami miliki kepada aparat penegak hukum. Biarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang berbicara. Jika tidak ada pelanggaran, harus dijelaskan secara terbuka sesuai aturan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Ismail.
Hingga berita ini disusun, sejumlah persoalan yang menjadi sorotan Aliansi meliputi riwayat transaksi lahan, dugaan biaya mediator dan IPH, proses pengembalian, serta dasar alokasi kembali oleh BP Batam.
Kejelasan mengenai persoalan tersebut memerlukan penelusuran dokumen dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, status lahan dan seluruh proses administrasi maupun transaksi yang dipersoalkan dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BP Batam, PT Dwitunggal Kreasi Utama, Yayasan Mawar Saron Jakarta, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.







