Batammoranews.com, Rabu 15 Oktober 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam — Pertumbuhan tempat hiburan malam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kian pesat bak jamur di musim hujan. Sayangnya, lemahnya pengawasan dari instansi terkait—khususnya Dinas Pariwisata Kota Batam—menyebabkan berbagai pelanggaran terus terjadi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelanggaran jam operasional, di mana banyak tempat hiburan malam tetap beroperasi hingga pukul 04.00 WIB pagi, melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Salah satu contoh menonjol adalah First Club Entertainment, yang hampir setiap malam beroperasi hingga dini hari. Sejak awal berdiri, tempat hiburan ini kerap menuai kontroversi dan permasalahan.

Sejumlah kasus pernah mencuat, antara lain penampilan tarian erotis, kasus DJ asing yang sempat menghebohkan publik Batam, dugaan keterlibatan karyawan dalam peredaran narkoba, hingga insiden pengeroyokan sesama karyawan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja sepihak.
Lebih jauh, juga muncul dugaan penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bernama Mr. Ran, yang disebut-sebut diperintahkan oleh Andi Yap kepada oknum aparat tertentu setelah dituduh menggelapkan uang perusahaan. TKA tersebut dikabarkan dipulangkan secara diam-diam ke negara asalnya.

Selain itu, berbagai persoalan terkait hak-hak karyawan juga mencuat. Banyak pekerja yang diduga dirugikan karena kebijakan perusahaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyoroti pula keberadaan tenaga kerja asing di First Club.

“Kami ingin tahu berapa jumlah TKA yang bekerja di sana, di bidang apa saja mereka ditempatkan, dan jenis visa apa yang mereka gunakan. Apakah semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku?” ujarnya kepada sejumlah media lokal dan nasional.

Menurut Ismail, struktur manajemen di First Club terbagi dua: manajemen lokal dan manajemen asing. Padahal, First Club Entertainment tercatat sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Manajemen asing disebut dipimpin oleh Mr. Ye Mao selaku General Manager, yang kekuasaannya bahkan melebihi HRD. Ia bisa menerima maupun memberhentikan karyawan sesuka hati.

“Pertanyaannya, apakah tenaga kerja asing dibenarkan mengurusi urusan personalia (HRD) di perusahaan PMDN? Ini harus diuji berdasarkan regulasi yang berlaku,” tambah Ismail.

Sementara itu, posisi Asisten Manajer dijabat oleh warga lokal bernama Bambang, yang disebut hanya menjalankan perintah dari General Manager Mr. Ye Mao dan pemilik usaha, Andi Yap.
HRD pun dinilai tidak menjalankan tugas sesuai aturan ketenagakerjaan, karena seluruh kebijakan perusahaan harus seizin Andi Yap. Hingga kini, sejumlah karyawan dikabarkan belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini jelas merugikan pekerja. Bila sakit, biaya berobat ditanggung sendiri. Bahkan surat dokter (MC) sering tidak diakui dan gaji tetap dipotong. Ini sangat tidak manusiawi, seperti bukan bekerja di negeri sendiri,” tegas Ismail.

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyatakan akan membawa semua temuan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam, dan mendesak agar pihak Imigrasi Batam turut diundang untuk memberikan klarifikasi.

Ismail juga menyoroti pajak hiburan malam sebesar 40%, yang menurutnya perlu diaudit apakah sudah sesuai dengan pendapatan aktual yang disetorkan kepada Pemko Batam.

“Kita juga akan mempertanyakan pajak tenaga kerja asing dan pemodal asing. Apakah mereka membayar pajak kepada negara? Misalnya, sosok Mr. Hong yang disebut-sebut sebagai pemodal. Padahal, semua pemodal bukanlah bagian dari pemegang saham resmi PT First Mitra Entertainment,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa perusahaan PMDN yang mempekerjakan tenaga kerja atau menerima investasi asing seharusnya memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) kepada negara.

“Kita akan minta semua pihak menjelaskan hal ini secara transparan di forum resmi DPRD,” katanya.

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri juga meminta perhatian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam agar mengetahui kondisi ini. Menurut Ismail, lemahnya pengawasan oleh OPD Pemko Batam—terutama Dinas Pendapatan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP—membuka peluang terjadinya pelanggaran berulang di sektor hiburan malam.

“Kami akan tetap tegak lurus mengawal kebijakan pemerintah dalam menegakkan aturan dan meningkatkan PAD, agar tidak terjadi kebocoran pajak. Ini sejalan dengan semangat Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya menegaskan.

Ismail berharap seluruh permasalahan di First Club Entertainment dapat terungkap dengan jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat, serta tidak menimbulkan opini atau fitnah.

“Jika nanti terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi media kepada HRD PT First Mitra Entertainment, Bosman, melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Saat dilanjutkan melalui pesan WhatsApp dengan beberapa pertanyaan—antara lain mengenai jumlah dan posisi TKA, lama bekerja, serta kepesertaan BPJS—pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik-praktik pelanggaran di tubuh manajemen First Club Entertainment.

______AMB______

Tim Investigasi Lapangan

Batammoranews.com

Redaksi