Batammoranews.com, Rabu 26 Agustus 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam — Dugaan adanya aktivitas penimbunan wilayah perairan yang disebut warga sebagai reklamasi kembali menjadi sorotan di kawasan Cipta Land, Tiban Mentarau, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sorotan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan fisik kawasan, tetapi menyangkut pertanyaan mengenai status ruang, dasar pemanfaatan kawasan, dokumen reklamasi, serta status pertanahan apabila kawasan tersebut memang telah mengalami perubahan dari wilayah perairan menjadi daratan.

Informasi mengenai kondisi tersebut berasal dari keterangan warga yang mengaku mengetahui perubahan kawasan. Namun, sampai saat ini dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Karena itu, persoalan ini dinilai perlu ditempatkan sebagai objek pemeriksaan dan klarifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan, bukan sekadar menjadi polemik antara masyarakat dan pihak yang menguasai atau memanfaatkan kawasan.

Legalitas Reklamasi Perlu Dibuktikan dengan Dokumen

Apabila berdasarkan pemeriksaan teknis kawasan tersebut memang merupakan hasil reklamasi, maka aspek legalitasnya perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup kesesuaian pemanfaatan ruang laut, dokumen atau persetujuan yang menjadi dasar kegiatan, proses pelaksanaan reklamasi, status tanah hasil reklamasi, hingga dokumen pengalokasian tanah dan hak atas tanah apabila telah diterbitkan.

Hal tersebut memiliki dasar hukum dalam sejumlah regulasi yang berlaku.

PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur penyelenggaraan penataan ruang, termasuk pemanfaatan dan pengendalian ruang serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Sementara itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah memuat ketentuan mengenai tanah hasil reklamasi.

Regulasi tersebut juga mengatur konsekuensi apabila reklamasi dilakukan tanpa izin. Dalam ketentuannya, apabila reklamasi dilakukan tanpa izin reklamasi, dilakukan penelitian secara teknis dan tata ruang. Apabila memenuhi persyaratan, tanah hasil reklamasi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan penggunaan, pemanfaatan serta pemilikannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Apabila tidak memenuhi persyaratan, tanah hasil reklamasi dapat dikembalikan seperti keadaan semula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, status tanah hasil reklamasi tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang melakukan penimbunan atau siapa yang menguasai secara fisik lokasi tersebut.

Statusnya harus dapat ditelusuri melalui proses hukum dan administrasi yang berlaku.

Ruang Laut dan Garis Pantai Juga Perlu Diperiksa

Selain aspek pertanahan, status ruang laut juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah. Regulasi tersebut mencakup penyelesaian ketidaksesuaian antara garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.

Sementara itu, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut mengatur penyelenggaraan penataan ruang laut, termasuk pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan ruang laut.

Dengan demikian, apabila benar terjadi perubahan fisik kawasan dari perairan menjadi daratan, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada dokumen pertanahan.

Riwayat ruang, garis pantai, kesesuaian pemanfaatan ruang laut, serta dokumen kegiatan reklamasi juga perlu dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan.

Warga Mengaku Mengetahui Perubahan Kawasan

Salah seorang warga, Ufo, mengaku telah tinggal di sekitar lokasi selama kurang lebih delapan tahun.

Menurut keterangannya, kawasan yang kini menjadi lokasi persoalan sebelumnya merupakan wilayah perairan yang kemudian mengalami perubahan fisik setelah adanya aktivitas penimbunan.

“Saya berharap pemerintah hadir dan melakukan penelusuran atas dugaan penimbunan laut di lokasi ini. Saya paham sekali kondisi kawasan ini karena sudah tinggal di sini sekitar delapan tahun. Saya tahu persis lokasi ini dan saya meyakini ada reklamasi yang terjadi,” ujar Ufo.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak warga dan masih membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan maupun pencocokan dengan dokumen resmi pemerintah.

Karena itu, dugaan tersebut tidak ditempatkan sebagai kesimpulan hukum, melainkan sebagai informasi awal yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak berwenang.

Adu Mulut Berujung ke Polsek Sekupang

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi ketegangan di lapangan.

Pada Senin (24/8/2026), terjadi adu mulut antara warga dan pihak Cipta Land di lokasi yang dipersoalkan.

Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian. Jajaran Polsek Sekupang turun ke lokasi untuk meredakan ketegangan dan mencegah perselisihan berkembang lebih jauh.

Kedua pihak dijadwalkan hadir di Polsek Sekupang pada Rabu (26/8/2026) untuk menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan legalitas lokasi yang menjadi objek persoalan.

Pertemuan tersebut menjadi penting karena dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus kesempatan bagi masing-masing pihak untuk menunjukkan dasar penguasaan dan pemanfaatan kawasan.

Dokumen Apa yang Perlu Dibuka?

Jika persoalan tersebut benar berkaitan dengan reklamasi, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar administrasi dan hukum kegiatan tersebut.

Setidaknya terdapat sejumlah dokumen dan aspek yang patut diklarifikasi kepada instansi terkait, antara lain:

Pertama, status dan riwayat kawasan sebelum dan sesudah perubahan fisik.

Kedua, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan pemanfaatan ruang laut.

Ketiga, dokumen persetujuan atau perizinan yang menjadi dasar kegiatan reklamasi apabila memang terdapat reklamasi.

Keempat, dokumen pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi apabila proses tersebut telah dilakukan.

Kelima, status tanah hasil reklamasi setelah terjadi perubahan fisik kawasan.

Keenam, dasar pengalokasian tanah atau dokumen pertanahan apabila telah terdapat pengalokasian maupun hak atas tanah.

Ketujuh, pihak atau instansi yang menerbitkan setiap dokumen tersebut beserta tanggal dan dasar penerbitannya.

Rangkaian pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa dokumen administrasi yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi fisik dan status ruang di lapangan.

BP Batam dan Instansi Berwenang Diminta Transparan

Persoalan ini selayaknya tidak hanya dilihat sebagai perselisihan antara warga dengan pihak yang menguasai atau memanfaatkan kawasan.

BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kantor Pertanahan/ATR-BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi teknis lainnya memiliki kewenangan masing-masing sesuai bidangnya.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan objektif untuk memastikan apakah kondisi fisik kawasan sesuai dengan dokumen tata ruang, pertanahan dan perizinan yang berlaku.

Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan sesuai ketentuan, penjelasan resmi pemerintah dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik kawasan dengan dokumen atau ketentuan yang berlaku, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan tidak perlu diselesaikan melalui saling klaim.

Dokumen harus diperiksa. Peta harus dicocokkan. Status ruang harus dipastikan. Dan legalitas harus dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Vonis, tetapi Permintaan Pemeriksaan

Penting ditegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan pihak Cipta Land maupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

Dugaan reklamasi, penimbunan maupun persoalan legalitas lahan masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang disebut serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Namun, apabila benar terdapat perubahan wilayah perairan menjadi daratan, proses tersebut patut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan publik pun menjadi sederhana:

Apakah benar kawasan tersebut merupakan hasil reklamasi?

Jika benar, apa dasar persetujuan atau perizinannya?

Bagaimana status tanah hasil reklamasi tersebut?

Apakah terdapat pengalokasian tanah dan/atau hak atas tanah?

Siapa yang menerbitkan dokumen tersebut dan apa dasar kewenangannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum dan transparansi administrasi atas pemanfaatan ruang yang dipersoalkan.

Pada akhirnya, apabila dokumen dan kondisi lapangan memang sesuai, hal tersebut dapat menjadi klarifikasi bagi seluruh pihak.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai berita ini disusun, dugaan reklamasi dan persoalan legalitas di kawasan Cipta Land Tiban Mentarau masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi resmi. Pihak Cipta Land juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen legalitas yang dimilikinya.