Batammoranews.com, Minggu 23 Agustus 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Kasus yang sempat viral di media sosial terkait insiden kerusakan kaca spion mobil dan ponsel milik seorang warga di kawasan Lubuk Baja, Batam, mendapat klarifikasi langsung dari korban.

Korban, Piter Prasetyo Sudarto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di area depan Kantor Camat Lubuk Baja.

Sebelumnya, video yang merekam insiden tersebut beredar di media sosial dan memicu beragam tanggapan masyarakat. Dalam rekaman itu terlihat kaca spion kendaraan korban mengalami kerusakan setelah ditendang, sementara ponsel miliknya juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Namun, Piter menegaskan bahwa penyebaran video tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan maupun mendiskreditkan Polsek Lubuk Baja atau jajaran kepolisian.

Menurutnya, video tersebut diunggah sebagai upaya untuk memperoleh informasi dan memperjelas kejadian yang dialaminya.

“Penyebaran video ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyudutkan, menyalahkan, ataupun mendiskreditkan pihak Polsek Lubuk Baja maupun jajaran kepolisian. Saya sangat menghargai proses dan penanganan yang sedang berjalan,” ujar Piter.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya secara pribadi tidak bermaksud membawa persoalan tersebut ke proses hukum formal melalui laporan polisi.

Terkait tindak lanjut pengaduan awal, Piter menyampaikan bahwa respons dari jajaran kepolisian setempat dinilainya cukup baik.

Ia juga menerangkan bahwa penyerahan kotak ponsel beserta nota pembelian kepada pihak kepolisian dilakukan untuk memberikan bukti kepemilikan atas barang yang mengalami kerusakan.

“Klarifikasi ini saya sampaikan dalam keadaan sadar penuh, tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, terkait prosedur administrasi dalam penanganan pengaduan mengenai kehilangan maupun kerusakan barang elektronik, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., memberikan penjelasan.

“Setiap masyarakat yang melaporkan kehilangan atau perusakan barang seperti ponsel memang diwajibkan menyertakan nota pembelian atau dokumen pendukung. Hal ini penting guna memastikan bahwa barang tersebut benar milik pelapor,” jelas Ipda Gihon saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).

Dengan adanya klarifikasi dari korban, informasi yang sebelumnya berkembang di media sosial diharapkan tidak lagi menimbulkan kesimpangsiuran.

Piter juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polsek Lubuk Baja yang telah merespons pengaduan awal terkait insiden tersebut.

Ia berharap persoalan yang berkembang di media sosial dapat dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pihak mana pun.