Batammoranews.com, Sabtu 2 Mei 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas yang diduga sebagai pengolahan limbah plastik ditemukan berlangsung di sebuah bangunan yang diduga ruko yang dialihfungsikan di kawasan Jalan Tenggiri, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam. Lokasi tersebut menjadi sorotan karena berada di area permukiman warga dan bukan dalam kawasan industri resmi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian peruntukan serta potensi dampak lingkungan.

Temuan ini diperoleh tim redaksi media saat melakukan penelusuran lapangan pada Kamis (30/4). Di lokasi, aktivitas pengolahan limbah tampak berjalan tanpa identitas usaha yang jelas. Tidak ditemukan papan nama maupun plang perusahaan, meskipun kegiatan berlangsung aktif di dalam bangunan.

Secara kasat mata, lokasi usaha tersebut terkesan dipaksakan untuk aktivitas pengolahan limbah yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Selain berada di bangunan yang diduga bukan diperuntukkan sebagai fasilitas industri, jaraknya juga cukup dekat dengan permukiman warga.

Ketiadaan plang usaha di lokasi turut menjadi perhatian. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghindari identifikasi publik terhadap aktivitas usaha yang berjalan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penghindaran kewajiban administrasi usaha, termasuk pajak.

Dari hasil pantauan, terlihat tumpukan limbah plastik dalam jumlah besar yang bercampur dengan berbagai jenis sampah lainnya. Sejumlah mesin pengolah beroperasi di dalam ruangan, sementara kondisi udara di sekitar lokasi tercium bau menyengat yang cukup kuat.

Selain itu, tidak terlihat adanya sistem pembuangan emisi seperti cerobong asap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengendalian pencemaran udara, mengingat aktivitas pengolahan limbah berpotensi menghasilkan emisi yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, terlebih lokasi usaha berada sangat dekat dengan permukiman warga.

Kondisi tersebut turut menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu dengan kondisi udara di lingkungan tersebut.

“Kami cukup terganggu, udara jadi kotor. Cerobong asapnya kan tidak nampak, artinya asapnya bertebaran di lingkungan kami, ditambah lagi baunya pun tidak sedap,” keluhnya.

Warga lain juga menyampaikan hal serupa dan mempertanyakan keberadaan aktivitas pengolahan limbah di kawasan permukiman.

“Kami juga kaget kok ada pengolahan sampah di tempat yang dekat dengan masyarakat. Ini kan seperti tidak pada tempatnya,” ungkap warga lainnya.

Di sisi lain, kondisi di dalam lokasi juga memunculkan perhatian dari aspek keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti masker, meskipun bekerja dalam kondisi pengap, panas, dan berdebu.

Salah seorang pekerja di lokasi menyebut usaha tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Arbet.

“Ini bosnya namanya Pak Arbet, dia tidak ada di sini,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin dan diketahui oleh instansi terkait.

“Iya Pak, usaha kami ini ada izinnya dan diketahui dinas dan instansi, serta didukung pemerintah Batam untuk mengurangi sampah,” ujarnya.

Pihak tersebut kemudian mengarahkan agar konfirmasi lanjutan dilakukan melalui perwakilannya, Joshua, yang disebut akan menyiapkan dokumen pendukung.

Namun, saat dihubungi, Joshua hanya memberikan tanggapan singkat tanpa penjelasan rinci.

“Kalau izin kita ada Pak, nanti untuk lebih lengkapnya kita ketemu Rabu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut belum menjawab sejumlah temuan di lapangan, terutama terkait aspek perizinan lingkungan, sistem pengolahan limbah, serta pengendalian dampak terhadap masyarakat sekitar.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 34. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 109.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengendalian pencemaran udara, termasuk penyediaan sarana pembuangan emisi yang memenuhi standar.

Dari sisi perizinan usaha, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional berbasis risiko sesuai dengan jenis kegiatan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pemberi kerja dalam menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri di lingkungan kerja berisiko.

Pengawasan terhadap kegiatan usaha seperti ini berada pada sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, serta BP Batam terkait penggunaan dan peruntukan lahan.

Sehubungan dengan temuan tersebut, tim media telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak pengelola usaha untuk memperoleh klarifikasi resmi, mencakup legalitas perusahaan, izin lingkungan, sistem pengolahan limbah, hingga dampak terhadap masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan lengkap dan masih menjanjikan pertemuan lanjutan untuk menyampaikan dokumen pendukung.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

Tim redaksi akan terus menelusuri dan mendalami aktivitas usaha ini secara menyeluruh, termasuk aspek legalitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.