Batammoranews.com, Sabtu 28 Maret 2026
Batam – Penanganan kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25) terus berjalan. Saat ini, penyidik kepolisian tengah merampungkan berkas perkara empat tersangka untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik sebelum perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
“Perkara masih dalam proses pemenuhan kelengkapan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa penuntut umum sebelum dinyatakan P-21,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Batam Pos.
Ia juga menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), proses selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke pihak kejaksaan untuk disiapkan menuju tahap persidangan.
Empat Tersangka Masih dalam Proses Penahanan
Seperti telah diketahui publik, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Angelina, dan Salmiati. Keempatnya saat ini masih menjalani proses hukum dan penahanan.
Perkembangan kasus ini juga terus menjadi perhatian publik serta mendapat pengawalan dari kalangan insan pers, khususnya di Kota Batam.
Pihak keluarga korban yang sempat menghubungi media ini juga terus menyuarakan harapan agar proses hukum berjalan profesional dan transparan serta para tersangka mendapat hukuman yang setimpal.
“Kami dari pihak keluarga tetap pada harapan kami agar semua pelaku di hikum seberat beratnya, karena ini pembunuhan sadis, dan menyisakan kepedihan mendalam keluarga besar kami,” ungkap Dhani mewakili keluarga kepada media Batammoranews.com.
Kasus Sempat Viral, Penyidik Dalami Peran Tersangka
Sejak mencuat ke publik, kasus ini menjadi perhatian luas dan sempat viral karena korban diduga mengalami kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing tersangka guna memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan. Hal ini merupakan prosedur biasa dalam proses penegakan hukum agar berkas perkara benar-benar siap sebelum masuk ke tahap persidangan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti, untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi.
Proses Hukum Terus Berjalan
Pihak Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi, maka berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com







