Batammoranews.com, Senin 19 Januari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas perjudian di Kota Batam kembali marak dan seolah tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Lokasi yang sebelumnya sempat diisukan tutup, kini terpantau kembali beroperasi dengan nama baru. Kondisi ini terpantau pada Minggu (18/1/2025).

Salah satu lokasi yang kembali aktif berada di wilayah hukum Kecamatan Lubuk Baja, tepatnya di sekitar Hotel Ramayana. Tempat tersebut diduga beroperasi dengan nama baru “Super Star 21”.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, di lokasi tersebut ditemukan berbagai jenis mesin yang dioperasikan dalam bisnis perjudian berkedok Gelper atau jackpot. Beberapa mesin yang terlihat antara lain mesin slot, mesin barbel, mesin naga, serta diduga masih terdapat jenis mesin judi lainnya.

Seorang warga setempat yang mengaku pernah terjerumus dan menjadi pecandu judi mesin jackpot menyampaikan penyesalannya kepada awak media.

“Iya bang, saya jujur aja nyesal juga bang. Tapi ya karena kita hari-hari di sini, jadi kepengaruh juga bang. Udah banyak juga habis bang,” keluhnya.

Di tempat terpisah, awak media juga berbincang dengan salah satu tokoh masyarakat di wilayah Lubuk Baja dan Nagoya. Ia mengungkapkan keresahan atas kembali beroperasinya praktik perjudian tersebut.

“Iya mas, susah kita mau jelaskan. Kami pun terganggu. Ini merusak dan kadang jadi pelarian yang salah bagi orang-orang yang mengira bisa kaya dengan berjudi. Nyatanya malah makin kacau ekonominya,” ujarnya.

Warga menduga, pengelola bisnis perjudian tersebut masih orang-orang yang sama. Perubahan hanya dilakukan pada nama dan pengelolaan seolah berganti tangan, namun aktor di balik bisnis ilegal tersebut diduga tetap sama.

Padahal, sebelumnya pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital.

“Perjudian adalah penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu,” tegas Kapolri dalam pernyataannya.

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dan dilarang tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Jika praktik perjudian tersebut memanfaatkan sarana elektronik atau digital, maka juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Fenomena ini menjadi sorotan serius karena tidak jarang lokasi perjudian berada dekat dengan rumah ibadah dan pemukiman warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak moral masyarakat, tidak hanya orang dewasa, tetapi juga remaja dan generasi muda yang mudah terpengaruh oleh iming-iming keuntungan instan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait aktivitas di lokasi tersebut, termasuk mencoba menemui pihak pengelola.

Sebagai bentuk kontrol sosial, awak media juga meminta perhatian serius dari instansi terkait, mulai dari Pemerintah Kota Batam, BP Batam, hingga aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Polda Kepulauan Riau, untuk menjadikan maraknya praktik perjudian ini sebagai atensi khusus. Mengingat, kondisi perjudian di Batam dinilai sudah berada pada tahap darurat dan memerlukan penindakan tegas serta berkelanjutan.

 

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com