Batammoranews.com, Rabu 14 Januari 2026
Batam – Kepulauan Riau — Sengketa proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam antara PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) dan PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR) kini bergulir ke ranah hukum. PT JAJ secara resmi meminta Polda Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam untuk melakukan pencekalan terhadap Li Xin, yang diketahui menjabat sebagai Project Manager PT CCYR.
Permintaan tersebut diajukan lantaran PT JAJ mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,4 miliar, akibat pekerjaan proyek yang telah diselesaikan namun hingga kini belum dilakukan pembayaran oleh pihak PT CCYR sebagai kontraktor utama.
Direktur PT Jamrud Andalas Jaya, Aljoni, menyampaikan kekhawatirannya bahwa Li Xin berpotensi meninggalkan wilayah Indonesia sebelum proses hukum berjalan secara tuntas. Menurutnya, keberadaan Li Xin sangat penting dalam proses penyelidikan karena yang bersangkutan memiliki peran strategis dan kewenangan dalam pengambilan keputusan proyek.
“iya sedang kita ajukan, Untuk menjamin kelancaran proses hukum dan pemeriksaan, kami meminta agar pihak kepolisian dan imigrasi segera mengambil langkah pencegahan agar yang bersangkutan tidak keluar negeri,” ujar Aljoni.
Sebagai bentuk keseriusan permintaan tersebut, pihak PT JAJ juga telah menyerahkan identitas dan data paspor Li Xin bernomor ED6237390 kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar dapat menjadi perhatian khusus bagi pihak Imigrasi.
PT Jamrud Andalas Jaya menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak perusahaan yang merasa dirugikan secara material dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CCYR, Polda Kepri, maupun Kantor Imigrasi Batam masih dalam upaya konfirmasi terkait laporan dan permintaan pencekalan terhadap Li Xin tersebut.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




