Batammoranews.com. Jumat 2 Januari 2026
Batam – Aktivitas penimbunan pasir kuarsa yang diduga berlangsung di kawasan Hutan Lindung Nongsa–Kabil, Kota Batam, kembali menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut disinyalir dilakukan tanpa kelengkapan perizinan resmi dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, pertambangan mineral bukan logam, serta perlindungan lingkungan hidup.
Hasil penelusuran di lapangan sejak Rabu (24/12/2025) menemukan tumpukan pasir kuarsa dalam jumlah besar yang diduga berasal dari aktivitas bongkar muat kapal tongkang. Material tersebut kemudian disimpan di area daratan yang diduga berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung.
Di lokasi penimbunan, tidak ditemukan papan nama perusahaan, plang izin usaha, maupun informasi legalitas kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Namun demikian, salah seorang pekerja di lokasi sempat menyebut nama PT MAS saat membersihkan sebuah mobil dump truck/Fuso yang diduga digunakan untuk pengangkutan material.
Sejumlah pekerja yang ditemui mengaku hanya menjalankan perintah untuk melakukan bongkar muat dan penimbunan pasir. Mereka menyatakan tidak pernah diperlihatkan dokumen perizinan, baik izin pertambangan, izin pengangkutan dan penjualan, maupun izin penggunaan kawasan hutan.
“Saya tidak tahu pasti ini punya siapa, Pak. Saya hanya sopir, tugas saya angkut dan bongkar. Selebihnya saya tidak tahu apa-apa,” ujar seorang sopir di lokasi, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat indikasi bahwa sopir dan pekerja lapangan hanya bertindak sebagai jasa pengangkutan, bukan sebagai pemilik atau pengendali utama material pasir kuarsa tersebut.
Dugaan Pelanggaran Perizinan Pertambangan
Pasir kuarsa merupakan mineral bukan logam yang pengelolaannya wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Setiap kegiatan yang meliputi penambangan, pengangkutan, penyimpanan, hingga penjualan wajib memiliki izin, antara lain:
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)
Persetujuan lingkungan, berupa UKL-UPL atau AMDAL, sesuai skala dan dampak kegiatan
Apabila kegiatan dilakukan di dalam atau menggunakan kawasan hutan, maka wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) (sebelumnya dikenal sebagai IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hingga berita ini disusun, tidak terdapat informasi terbuka yang menunjukkan bahwa lokasi penimbunan pasir kuarsa di kawasan Nongsa–Kabil telah memiliki PPKH maupun izin pertambangan yang sah.
Larangan Kegiatan di Kawasan Hutan Lindung
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai sistem penyangga kehidupan, termasuk pengaturan tata air, pencegahan banjir, dan pengendalian erosi.
Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan secara tegas melarang setiap orang untuk:
Menggunakan kawasan hutan secara tidak sah
Melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan
Apabila dugaan penggunaan kawasan hutan lindung untuk penimbunan pasir kuarsa ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kehutanan.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Jika dugaan aktivitas ilegal ini terbukti secara hukum, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dikenakan sanksi pidana berlapis, sebagai berikut:
- 1. Pidana Kehutanan
Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) dan (3) UU Kehutanan:
Pidana penjara paling lama 10 tahun
Denda paling banyak Rp5 miliar
Apabila dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pengurus perusahaan, dengan denda yang dapat diperberat.
- 2. Pertambangan Tanpa Izin
Mengacu Pasal 158 UU Minerba:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun
- Denda paling banyak Rp100 miliar
- Sementara Pasal 161 UU Minerba mengatur:
- Pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin
- Pidana penjara paling lama 1 tahun
- Denda paling banyak Rp100 miliar
- 3. Pidana Lingkungan Hidup
Jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Sengaja:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3–10 miliar
Karena kelalaian:
Penjara 1–3 tahun
Denda Rp1–3 miliar
- 4. Sanksi Tambahan
Selain pidana pokok, negara dapat menjatuhkan:
- Penyitaan alat berat dan hasil tambang
- Penghentian permanen kegiatan
- Pencabutan seluruh izin usaha
- Kewajiban pemulihan dan rehabilitasi lingkungan
- Tuntutan ganti rugi atas kerugian ekologis
Ancaman Lingkungan dan Dampak Sosial
Aktivitas penimbunan pasir kuarsa di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan dampak serius, antara lain:
- Kerusakan vegetasi dan ekosistem hutan
- Meningkatnya risiko erosi dan sedimentasi
- Gangguan kesehatan masyarakat akibat debu pasir
- Ancaman terhadap keseimbangan lingkungan darat dan pesisir
Kawasan Nongsa–Kabil sendiri merupakan wilayah penyangga lingkungan strategis di Kota Batam yang seharusnya dilindungi dari aktivitas industri ilegal.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum, BP Batam, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
Status lahan
Legalitas perizinan
Pihak-pihak yang bertanggung jawab
Penindakan tegas dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com




