Batammoranews.com. Jumat 2 Januari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas penimbunan pasir kuarsa yang diduga berlangsung di kawasan Hutan Lindung Nongsa–Kabil, Kota Batam, kembali menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut disinyalir dilakukan tanpa kelengkapan perizinan resmi dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, pertambangan mineral bukan logam, serta perlindungan lingkungan hidup.

Hasil penelusuran di lapangan sejak Rabu (24/12/2025) menemukan tumpukan pasir kuarsa dalam jumlah besar yang diduga berasal dari aktivitas bongkar muat kapal tongkang. Material tersebut kemudian disimpan di area daratan yang diduga berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung.

Di lokasi penimbunan, tidak ditemukan papan nama perusahaan, plang izin usaha, maupun informasi legalitas kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Namun demikian, salah seorang pekerja di lokasi sempat menyebut nama PT MAS saat membersihkan sebuah mobil dump truck/Fuso yang diduga digunakan untuk pengangkutan material.

Sejumlah pekerja yang ditemui mengaku hanya menjalankan perintah untuk melakukan bongkar muat dan penimbunan pasir. Mereka menyatakan tidak pernah diperlihatkan dokumen perizinan, baik izin pertambangan, izin pengangkutan dan penjualan, maupun izin penggunaan kawasan hutan.

“Saya tidak tahu pasti ini punya siapa, Pak. Saya hanya sopir, tugas saya angkut dan bongkar. Selebihnya saya tidak tahu apa-apa,” ujar seorang sopir di lokasi, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat indikasi bahwa sopir dan pekerja lapangan hanya bertindak sebagai jasa pengangkutan, bukan sebagai pemilik atau pengendali utama material pasir kuarsa tersebut.

Dugaan Pelanggaran Perizinan Pertambangan

Pasir kuarsa merupakan mineral bukan logam yang pengelolaannya wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Setiap kegiatan yang meliputi penambangan, pengangkutan, penyimpanan, hingga penjualan wajib memiliki izin, antara lain:

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)

Persetujuan lingkungan, berupa UKL-UPL atau AMDAL, sesuai skala dan dampak kegiatan

Apabila kegiatan dilakukan di dalam atau menggunakan kawasan hutan, maka wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) (sebelumnya dikenal sebagai IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hingga berita ini disusun, tidak terdapat informasi terbuka yang menunjukkan bahwa lokasi penimbunan pasir kuarsa di kawasan Nongsa–Kabil telah memiliki PPKH maupun izin pertambangan yang sah.

Larangan Kegiatan di Kawasan Hutan Lindung

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai sistem penyangga kehidupan, termasuk pengaturan tata air, pencegahan banjir, dan pengendalian erosi.

Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan secara tegas melarang setiap orang untuk:

Menggunakan kawasan hutan secara tidak sah

Melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan

Apabila dugaan penggunaan kawasan hutan lindung untuk penimbunan pasir kuarsa ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kehutanan.

Ancaman Sanksi Pidana dan Denda

Jika dugaan aktivitas ilegal ini terbukti secara hukum, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dikenakan sanksi pidana berlapis, sebagai berikut:

  • 1. Pidana Kehutanan

Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) dan (3) UU Kehutanan:

Pidana penjara paling lama 10 tahun

Denda paling banyak Rp5 miliar

Apabila dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pengurus perusahaan, dengan denda yang dapat diperberat.

  • 2. Pertambangan Tanpa Izin

Mengacu Pasal 158 UU Minerba:

  1. Pidana penjara paling lama 5 tahun
  2. Denda paling banyak Rp100 miliar
  3. Sementara Pasal 161 UU Minerba mengatur:
  4. Pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin
  5. Pidana penjara paling lama 1 tahun
  6. Denda paling banyak Rp100 miliar
  • 3. Pidana Lingkungan Hidup

Jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Sengaja:

Penjara 3–10 tahun

Denda Rp3–10 miliar

Karena kelalaian:

Penjara 1–3 tahun

Denda Rp1–3 miliar

  • 4. Sanksi Tambahan

Selain pidana pokok, negara dapat menjatuhkan:

  1. Penyitaan alat berat dan hasil tambang
  2. Penghentian permanen kegiatan
  3. Pencabutan seluruh izin usaha
  4. Kewajiban pemulihan dan rehabilitasi lingkungan
  5. Tuntutan ganti rugi atas kerugian ekologis

Ancaman Lingkungan dan Dampak Sosial

Aktivitas penimbunan pasir kuarsa di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan dampak serius, antara lain:

  1. Kerusakan vegetasi dan ekosistem hutan
  2. Meningkatnya risiko erosi dan sedimentasi
  3. Gangguan kesehatan masyarakat akibat debu pasir
  4. Ancaman terhadap keseimbangan lingkungan darat dan pesisir

Kawasan Nongsa–Kabil sendiri merupakan wilayah penyangga lingkungan strategis di Kota Batam yang seharusnya dilindungi dari aktivitas industri ilegal.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum, BP Batam, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

Status lahan

Legalitas perizinan

Pihak-pihak yang bertanggung jawab

Penindakan tegas dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

___AMB___

Redaksi Batammoranews.com