Batammoranews.com, Kamis 25 Desember 2025
Batam – Aktivitas cut and fill yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap terpantau berlangsung intens dan nyaris tanpa henti di kawasan Kabil, Batam, Rabu (24/12). Kegiatan berskala besar ini memicu keresahan warga sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media, kegiatan pemotongan dan pengerukan tanah (cut) berlangsung di pinggir Jalan Hang Kesturi, Kabil. Sementara material tanah hasil pengerukan diangkut ke lokasi berbeda untuk penimbunan (fill), yakni menuju kawasan Buana Shipyard di sekitar PT Pasifik Karyasindo Perkasa dan berdekatan dengan proyek Kabil 2. Dengan demikian, aktivitas cut and fill ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yang masing-masing semestinya memiliki perizinan tersendiri.
Sekitar pukul 13.20 WIB, dump truk roda 10 terlihat keluar-masuk lokasi cut hampir tanpa jeda. Debu tanah merah beterbangan hingga mengganggu jarak pandang pengendara. Sejumlah warga dan pengguna jalan mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar.
Salah seorang warga Kabil FA (40) menyampaikan keresahannya kepada tim media yang sedang menginvestigasi kegiatan ini
“Kami cukup terganggu mas, lihat lah sendiri debu nya jelas nyata Lo mas, kami terganggu dan jalan pun kotor berdebu dan kalau hujan licin ini Lo mas bukan sepele dampaknya bagi kami warga sini” keluh lelaki yang sehari hari melintas di jalan hang kesturi ini.
Pekerja Mengaku Tidak Mengetahui Perizinan
Di lokasi, awak media mewawancarai dua pekerja yang mengenakan rompi bertuliskan GBIP, sesuai dengan logo pada kendaraan pengangkut material tanah. Keduanya memberikan jawaban serupa.
“Kami kurang tahu, Pak. Kami hanya kerja mengawasi kendaraan keluar masuk,” ujar keduanya.
Saat ditanya mengenai penanggung jawab kegiatan atau pihak perusahaan pelaksana, seorang pekerja lain menyampaikan:
“Kami tidak tahu apa-apa. Di dalam hanya operator alat berat, dan kami juga baru bekerja di sini.”
Minim Informasi Proyek, Pengawasan Dipertanyakan
Baik di lokasi cut maupun di lokasi fill, awak media tidak menemukan papan proyek ataupun informasi perizinan sebagaimana lazimnya kegiatan pematangan lahan berskala besar. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi dan lingkungan, serta menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Pidana
Apabila terbukti tidak memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan tetap menjalankan kegiatan, maka aktivitas cut and fill ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dalam ketentuan terbaru;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Pasal 109 UU 32/2009, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenakan:
•✓. Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan
•✓. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, pelaku dapat terancam:
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan
Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan:
penghentian kegiatan,
pembekuan hingga pencabutan izin usaha,
serta kewajiban pemulihan lingkungan atas dampak yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga terlibat maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan klarifikasi dari pihak berwenang demi keberimbangan informasi.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




