Batammoranews.com, Sabtu 18 Oktober 2025
Sorotan Terhadap Berbagai Perizinan, Baik Bangunan, Usaha dan Izin Penjualan Mikhol serta Pajak dan Retribusi
Batam – Dugaan pelanggaran dalam dunia usaha kembali mencuat di Kota Batam. Sebuah kafe bernama Cafe Golden Memory, yang berlokasi di Komplek Ruko Mall Top 100 Tembesi, Blok H2 No.37, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini menjadi sorotan publik.
Dari hasil investigasi lapangan pada Jumat (17/10/2025), tim media memperoleh informasi dari masyarakat terkait sejumlah kafe di Batam yang tetap beroperasi meski diduga belum memiliki kelengkapan izin usaha yang diwajibkan oleh peraturan daerah dan nasional.
Salah satu yang paling disorot adalah Cafe Golden Memory, yang diduga belum memiliki izin operasional lengkap, termasuk izin khusus penjualan minuman beralkohol. Temuan ini diperkuat oleh informasi dari warga sekitar yang menyebutkan bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB), serta Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
“Kami melihat aktivitas kafe ini cukup ramai dan bebas menjual minuman keras, padahal banyak warga meragukan legalitasnya. Pemerintah harus turun tangan,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa usaha tersebut tetap bisa berjalan tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kota Batam? Apakah ada unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan indikasi kongkalikong dengan oknum di instansi tertentu?
Selain menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh aturan, dugaan pelanggaran ini juga berpotensi merugikan keuangan daerah akibat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak usaha.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Ketentuan Hukum
Berdasarkan hasil penelusuran, dugaan pelanggaran yang dilakukan Cafe Golden Memory dapat dikaitkan dengan beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Pasal 15 ayat (1): setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha sesuai risiko kegiatan.
Sanksi:
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1), pelaku usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, hingga pencabutan izin berusaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Pasal 36-38: pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, dan izin lokasi bangunan (PBG).
Sanksi: penghentian sementara kegiatan usaha atau penutupan permanen oleh pemerintah daerah.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 jo. Permendag No.25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,
Pasal 7 dan 14: penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di tempat dengan izin resmi (SIUP-MB dan SITU-MB).
Sanksi: pencabutan izin usaha, penyitaan barang bukti, dan pidana sesuai ketentuan Pasal 55 KUHP jika terbukti melakukan peredaran ilegal.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pasal 98: setiap usaha wajib membayar pajak daerah sesuai kategori usaha.
Sanksi: denda maksimal 2% per bulan dari total pajak terutang dan dapat dilakukan penutupan usaha jika menunggak lebih dari 12 bulan.
Tanggapan Masyarakat
Warga setempat juga menyoroti situasi ini sebagai bentuk ketimpangan hukum.
“Sudah jadi buah bibir di sini. Banyak orang bilang izin Cafe itu tidak jelas, tapi tetap saja buka dan ramai pengunjungnya. Kami harap aparat turun langsung, jangan cuma diam,” ujar RZ (41), warga Sekitar yang ditemui di salah satu kedai kopi.
Menunggu Respons Pemerintah dan APH
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi dari dua media yang melakukan penelusuran masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak pengelola Cafe Golden Memory, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Satpol PP, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran izin dan potensi pelanggaran pidana di bidang perpajakan daerah.
Publik kini menantikan langkah tegas Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak usaha-usaha yang beroperasi tanpa izin resmi agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat dan menjaga iklim usaha yang adil di Kota Batam.
_____AMB______
Redaksi Batammoranews.com




