Batammoranews.com, 17 September 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Kota Batam, yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga dan dikenal sebagai kota industri, menjadi salah satu pintu masuk utama warga negara asing (WNA). Kehadiran mereka beragam, mulai dari investor, tenaga kerja asing (TKA), hingga wisatawan. Namun, tidak jarang ditemukan WNA yang bermasalah, baik terkait visa, izin tinggal, dokumen keimigrasian, hingga perilaku yang mengganggu ketertiban umum.

Awal September 2025, tim media ini bersama dua media lain mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan WNA di sebuah komplek perumahan di wilayah Sagulung, Batam. Informasi awal menyebutkan, di Cluster Amarylis, terdapat sekitar 30 rumah yang dihuni WNA. Temuan ini disampaikan salah seorang warga pada Rabu (3/9/2025).

“Sudah lama banyak WNA di komplek ini, Mas. Kami makin tahu ketika pendataan dan arahan pasang bendera saat 17 Agustus kemarin. Ada dua orang yang diduga jadi agen, satu orang Batak dan satu lagi perempuan Cina berinisial JN. Dari situ kami baru tahu rumah mana saja yang dihuni WNA. Pak RT pun awalnya tidak tahu jumlah pastinya,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga tersebut, WNA bisa masuk karena ada pihak yang langsung berhubungan dengan developer tanpa melalui RT. “Kalau ada rumah kosong, mereka langsung hubungi developer. Developer kemudian menghubungi pemilik rumah, lalu dijual atau disewakan. Dari situ rumah diisi WNA. Kalau dihitung, ada sekitar 30 rumah di Amarylis ini,” tambahnya.

Informasi lainnya menyebutkan, dalam satu rumah rata-rata dihuni dua orang WNA. Artinya, jumlah total bisa mencapai lebih dari 60 orang, bahkan lebih. Kondisi serupa juga diduga terjadi di komplek lain, seperti Jasmine dan Lavender.

Warga juga menceritakan, saat masa pandemi Covid-19 pernah ada satu rumah berisi lima WNA, satu perempuan dan sisanya laki-laki. “Pernah digerebek Gegana karena data mereka tidak jelas.” kata sumber tersebut.

Selain itu, sejumlah perilaku WNA di komplek tersebut dinilai meresahkan warga, antara lain:

✓.Diduga pernah membawa perempuan panggilan ke rumah.

✓.Sering minum minuman keras di depan rumah hingga meninggalkan sampah botol.

✓.Kebiasaan membuang sampah sembarangan.

✓.Mengeluh dan meng komplain warga penghuni tetap.

✓•Tidak melaporkan identitas kepada RT, meski seharusnya pihak yang memasukkan mereka ke komplek wajib melapor.

Perangkat RT pun membenarkan bahwa sebagian besar WNA tidak menyerahkan data kepadanya. Hal ini dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga asli maupun pemilik rumah di komplek tersebut,terbukti dari keresahan warga yang juga sampai ke pihak RT,

Klarifikasi ke Agen dan RT

Untuk memastikan informasi, tim media mencoba menghubungi JN, yang diduga menjadi perantara masuknya WNA, khususnya asal Tiongkok. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, JN hanya menjawab singkat: “Ada apa ya? Semua mereka itu jelas dan sudah diketahui RT, datanya ada sama Pak RT.

Namun, saat diminta bertemu untuk penjelasan lebih lanjut, JN bungkam dan memblokir komunikasi WhatsApp.

Di sisi lain, Ketua RT Jamal yang dikonfirmasi pada Kamis (4/9/2025) menyatakan pihaknya tidak memiliki data lengkap. “Kami hanya menerima laporan sebagian kecil saja, itupun melalui JN. Kami sulit berkomunikasi langsung dengan para WNA karena kendala bahasa,” jelasnya.

Ketua RT kemudian mengarahkan media ke sekretaris RT, Sabar. Saat ditemui Jumat (5/9/2025), Sabar mengakui dirinya resah dengan kondisi tersebut. Ia bahkan pernah melapor ke pihak imigrasi dan Disnaker.

Saya pernah komunikasi dengan FDL dari imigrasi. Katanya pihak imigrasi tidak bisa masuk langsung kecuali ada bukti pelanggaran. Sementara pengelolaan komplek ini masih kewenangan developer,” ujarnya.

Menurut Sabar, developer juga berperan membantu WNA mendapatkan rumah sekaligus mengelola iuran perumahan. Hingga kini, data resmi yang masuk ke RT hanya sekitar 8 rumah, tidak sampai 10 rumah “Kalau pagi atau sore, saya lihat ramai WNA di simpang mau naik bus. Saya pun bingung, mereka kerja di mana? Visa-nya bagaimana? Malu juga kalau ditanya orang, ‘kok banyak WNA di lingkunganmu?’” ungkapnya.

Sabar menambahkan, kondisi ini bisa menurunkan kenyamanan warga asli. “Kami juga ingin hidup tenang. Kalau begini, image komplek kami jadi jelek dan orang bisa enggan tinggal di sini.” tambah nya

Data WNA yang Tercatat

Pada Sabtu (6/9/2025), Sabar mengirim data penghuni WNA yang tercatat di RT melalui WhatsApp.

Blok L8

Blok J7 (2 orang)

Blok K (2 orang)

Blok F21 (2 orang)

Blok F35

Blok K21 (2 orang)

Blok J10 (2 orang)

Blok J31 (1 orang asal Bangladesh)

Dari perbandingan data ini, terlihat adanya ketidaksinkronan antara hasil penelusuran warga, keterangan JN, dan data resmi dari RT.

Landasan Hukum Dugaan Pelanggaran

Temuan ini berpotensi terkait dengan pelanggaran hukum, antara lain:

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pasal 71: WNA wajib memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen perjalanan/izin tinggal yang sah.

Pasal 78 ayat (2): WNA yang overstay lebih dari 60 hari dikenakan deportasi dan penangkalan.

Pasal 122 huruf a: Penyalahgunaan izin tinggal dapat dipidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta.

Pasal 123 huruf b: Memberikan data palsu untuk memperoleh izin tinggal dipidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

Pasal 42 ayat (1): TKA wajib memiliki izin resmi dari Kementerian.

Pasal 185 ayat (1): Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta.

KUHP dan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum

Pasal 503–505 KUHP: Mengganggu ketertiban umum dapat dipidana dengan kurungan/denda.

Perda Kota Batam tentang Ketertiban Umum juga dapat dikenakan, misalnya terkait mabuk di tempat umum, pembuangan sampah sembarangan, dan perilaku asusila.

Kesimpulan sementara: Dari hasil investigasi awal, terdapat dugaan pelanggaran keimigrasian, ketenagakerjaan, dan ketertiban umum oleh sejumlah WNA di Komplek Amarylis. Media akan melanjutkan konfirmasi ke pihak developer, Imigrasi, dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kebenaran dan tindak lanjut atas persoalan ini.

Bersambung…

Part II Segera Tayang

 

______AMB_______
Redaksi Batammoranews.com