Batammoranews.com, Senin 20 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Medan – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan massa Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin, 20 April 2026.

Hal ini dilakukan para pendemo untuk menuntut majelis hakim PN Medan agar bersedia membebaskan terdakwa kasus korupsi, Toni Aji Anggoro yang kini divonis penjara 1 tahun.

Bagi yang belum tahu, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website dalam proyek profil desa tahun anggaran 2020-2023 di Kabupaten Karo.

Kasus ini dinilai mirip dengan perkara Amsal Sitepu, seorang pekerja kreatif yang sempat didakwa melakukan korupsi pembuatan video profil desa, dan kini telah dibebaskan.

Lantas, bagaimana poin-poin tuntutan para pendemo di PN Medan yang berupaya agar Toni terbebas dari tuduhan kasus korupsi tersebut? Berikut ulasannya.

Pendemo: Dia Hanyalah Pekerja Kreatif

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ketua DPP Pujakesuma, Eko Sopianto menyebutkan Toni hanya seorang pekerja pembuatan website yang diminta oleh kepala desa dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5,71 juta.

“Kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,71 juta dan sekarang dihukum divonis 1 tahun,” ujar Eko.

“Kita tuntun kepada para hakim ini, agar segera membebaskan Toni Aji Anggoro,” sambungnya.

Eko mengatakan, Toni bukanlah seorang koruptor, melainkan hanya pekerja kreatif yang menerima upah dari pembuatan website profil desa.

“Dia hanyalah pekerja kreatif, pembuat website yang diminta oleh pengguna anggaran, yaitu kepala desa,” tegasnya.

Dinilai Mirip dengan Amsal Sitepu

Dalam kesempatan yang sama, Eko menjelaskan kasus Toni mirip dengan kasus yang dialami Amsal Sitepu yang kini telah dibebaskan.

Oleh sebab itu, Ketua DPP Pujakesuma di Kabupaten Karo itu berharap Toni juga dibebaskan seperti Amsal.

“Bahkan, Amsal Sitepu lebih besar dari sini Rp30 juta, ini Toni Rp5,7 juta dan Amsal tidak dihukum, ini dihukum,” beber Eko.

“Artinya ‘no viral no justice’, ini enggak viral dihukum,” terangnya.

Divonis Seolah Miliki Mens Rea

Dalam isi tuntutan, Eko menuturkan Toni tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Toni juga dinilai tidak mengelola dana desa dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp5.710.000 dari anggaran proyek Rp10 juta.

Eko menyoroti vonis majelis hakim PN Medan yang tetap dijatuhkan itu, seolah-olah Toni memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat (mens rea).

Terlebih, pekerja teknis justru dijadikan pihak yang dipidana dalam kasus tersebut.

“Kami di sini menuntut bahwa anak kami, keluarga kami, agar dibebaskan segera dan direhab nama baiknya karena dia tidak korupsi,” tegas Eko.

“Dia (Toni) bukan penjahat pencuri uang negara, karena dia membuat website kreatif yang diminta oleh kepala desa yang ada di Tanah Karo,” tandasnya.***

(JJ)