Batammoranews.com, Minggu 31 Mei 2026
Batam – Keberadaan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai homestay atau penginapan di kawasan Perumahan Taman Yasmin, Kota Batam, menjadi sorotan masyarakat. Selain dibangun di tengah lingkungan perumahan warga, proyek tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan kesesuaiannya dengan tata ruang serta fungsi kawasan permukiman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan hasil penelusuran tim media sejak 20 Mei 2026 di Perumahan Taman Yasmin Blok H6, ditemukan sejumlah indikasi yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah maupun instansi terkait. Salah satunya adalah dugaan tidak adanya persetujuan atau izin lingkungan dari warga sekitar yang terdampak langsung oleh keberadaan usaha tersebut.

Padahal, dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sosial masyarakat, aspek persetujuan lingkungan dan keterlibatan masyarakat sekitar menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.

Ketua RT 02 setempat, Seno, mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan maupun pembahasan terkait keberadaan bangunan yang disebut akan difungsikan sebagai homestay tersebut.

> “Iya Pak, jujur saja kami merasa seperti tidak dianggap ada. Sementara hal seperti ini tentu perlu ada izin lingkungannya. Tiba-tiba bangunan sudah berdiri. Bahkan saat kami tegur pun terkesan diabaikan,” ujar Seno.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses perizinan dilakukan dan apakah telah memenuhi prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dan kegiatan usaha.

Tim media juga telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik bangunan, yakni Saudara Ferdy. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperkuat perlunya pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan dan rencana operasional bangunan dimaksud.

Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul informasi bahwa terdapat keterlibatan salah seorang Ketua RT dari wilayah berbeda, yakni RT 01. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya karena bangunan yang dipersoalkan berada di wilayah administratif RT 02.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Ketua RT tersebut diduga ikut membantu proses pengurusan administrasi pembangunan. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Saat dimintai konfirmasi mengenai informasi tersebut, Ketua RT 01 tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan keterlibatannya dan memilih mengarahkan pertanyaan kepada pemilik bangunan.

> “Untuk segala sesuatunya silakan hubungi yang punya rumah atau yang punya bangunan. Saya tidak hak untuk berdebat dalam hal laporan warga ke bapak. Saya juga warga. Sekali lagi silakan konfirmasi dengan Pak Ferdy,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila benar terdapat keterlibatan dalam proses administrasi pembangunan, maka perlu dijelaskan dasar kewenangan dan peran yang dijalankan, mengingat lokasi bangunan berada di luar wilayah RT yang dipimpinnya.

Yang lebih menarik perhatian, berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperoleh, sub fungsi bangunan disebut sebagai **Bangunan Gedung Perhotelan**. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengingat lokasi bangunan berada di dalam kompleks perumahan yang pada umumnya diperuntukkan sebagai kawasan hunian.

Menurut ketentuan **Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung** sebagaimana telah diubah melalui **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023**, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi bangunannya.

Selain itu, **Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung** mengatur bahwa fungsi bangunan harus sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan tata bangunan pada lokasi yang bersangkutan.

Di sisi lain, kegiatan usaha perhotelan, homestay, guest house maupun penginapan sejenis pada prinsipnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan tata ruang daerah, perizinan berusaha, serta memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Dalam praktiknya, keberadaan usaha penginapan di tengah kawasan permukiman sering kali mensyaratkan adanya kesesuaian fungsi kawasan, dukungan infrastruktur, aksesibilitas, hingga persetujuan dari lingkungan terdampak.

Apabila suatu bangunan perhotelan atau penginapan berdiri di kawasan yang secara tata ruang diperuntukkan sebagai permukiman tanpa pemenuhan syarat-syarat tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi yang perlu diteliti oleh instansi berwenang.

Tidak hanya itu, keberadaan homestay atau penginapan di lingkungan perumahan juga harus memperhatikan berbagai aspek, antara lain:

* Kesesuaian kegiatan usaha dengan peruntukan kawasan.
* Ketersediaan lahan parkir yang memadai.
* Dampak terhadap ketertiban dan kenyamanan warga.
* Potensi peningkatan lalu lintas kendaraan keluar masuk.
* Persetujuan lingkungan dan partisipasi masyarakat sekitar.
* Potensi gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dari hasil pengamatan di lapangan, lokasi bangunan dinilai tidak memiliki area parkir khusus yang memadai. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan penggunaan badan jalan kompleks sebagai tempat parkir tamu apabila usaha tersebut mulai beroperasi.

Jika hal itu terjadi, maka bukan hanya kenyamanan warga yang terganggu, tetapi juga berpotensi menghambat akses kendaraan darurat maupun aktivitas penghuni perumahan.

Muncul pula pertanyaan mengenai proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut. Sebab, apabila sub fungsi bangunan memang dikategorikan sebagai bangunan perhotelan, maka publik berhak mengetahui apakah sebelum penerbitan izin telah dilakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, termasuk kesesuaian lokasi, kondisi lingkungan sekitar, serta potensi dampak terhadap masyarakat.

Secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung maupun perizinan berusaha.

Sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berupa:

* Teguran tertulis.
* Penghentian sementara kegiatan usaha.
* Pembekuan perizinan.
* Pencabutan perizinan berusaha.
* Perintah pemenuhan persyaratan administratif.
* Hingga penutupan kegiatan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Atas berbagai temuan tersebut, tim media akan meminta penjelasan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam terkait proses penerbitan PBG bangunan dimaksud, termasuk mekanisme verifikasi lapangan yang dilakukan sebelum izin diterbitkan.

Selain itu, klarifikasi juga akan diajukan kepada pihak Kelurahan, Kecamatan, Ketua RW setempat, serta instansi teknis terkait guna memastikan apakah keberadaan bangunan yang disebut sebagai homestay tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, tata ruang, dan persyaratan lingkungan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Sebab, selain menyangkut legalitas bangunan, persoalan tersebut juga berkaitan langsung dengan hak warga untuk memperoleh lingkungan permukiman yang aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan peruntukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Saudara Ferdy selaku pihak yang disebut sebagai pemilik bangunan belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan tim media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.