Batammoranews.com, Rabu 3 Desember 2025
Batam – Perkumpulan Keluarga Besar Semende Batam (P-KBSB) menyatakan duka mendalam sekaligus kemarahan yang tak terbendung atas terungkapnya fakta pembunuhan berencana dan penyiksaan brutal yang dilakukan empat tersangka terhadap Dwi Putri Apriliani Dini (25), putri asli Pekon Balak, Lampung Barat, yang baru tiba di Batam untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
Berdasarkan ekspos resmi Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, pada Senin (1/12/2025), polisi telah menangkap empat pelaku yang merupakan komplotan pengelola agensi karaoke ilegal:
Wilson Lukman alias Koko (WL) – dalang utama, melakukan penyiksaan fisik berulang
Anik Istiqomah alias Mami – otak rekayasa video palsu & pemberi perintah
Putri Eangelina – pengawas, pembeli lakban, ikut mengikat & memborgol
Salmati – pengawas, ikut memborgol & melepas 9 unit CCTV
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Fakta Mengerikan yang Terungkap:
Dwi Putri bukan LC dan belum pernah bekerja sebagai pemandu lagu. Ia masih bekerja di pabrik di Lampung, lalu melihat iklan lowongan kerja di media sosial dan tertarik datang ke Batam untuk hidup baru.
Tanggal 23 November 2025, korban tiba di Batam untuk wawancara. Ia langsung “dijemput” dan dibawa ke mess agensi di Perumahan Jodoh Permai Blok D No. 28.
Korban dipaksa menjalani “ritual” aneh untuk “menarik pelanggan”. Karena tidak sanggup dan merusak properti ritual, WL langsung mengancam akan memecatnya.
Sejak 25 November hingga 29 November 2025 (4 hari 4 malam), korban disiksa secara bergiliran:
Ditendang & ditunjang di dada dan leher
Dipukuli kepala & mata dengan ikat sapu lidi
Diborgol, mulut & tangan dilakban
Disemprot air pakai selang ke hidung sambil mulut dilakban
Direkam video rekayasa seolah-olah korban mencekik “Mami” sebagai alasan balas dendam
Semua 9 CCTV sengaja dilepas agar tidak terekam
Tanggal 29 November 2025 pukul 00.30 WIB, korban meninggal dunia. Para pelaku panik dan membawa jenazah ke IGD RS Elisabeth Sei Lekop, berpura-pura korban masih hidup. Dokter langsung menyatakan korban sudah meninggal dengan tanda kekerasan berat.
Pernyataan Ketua Umum P-KBSB, Sdr. Kamhan
“Saya masih masuk kerja pagi, tapi hati saya hancur mendengar detail penyiksaan ini. Dwi Putri adalah korban tipu daya agen haram yang menyasar anak-anak polos dari desa dengan janji gaji besar. Empat pelaku ini bukan manusia — mereka iblis berwajah manusia. Kami dari P-KBSB menuntut HUKUMAN MATI bagi Wilson Lukman, Anik, Putri Eangelina, dan Salmati tanpa terkecuali. Tidak ada ruang ampun untuk pembunuh berencana yang menyiksa anak perempuan selama empat hari penuh.”
Tuntutan P-KBSB kepada Pemerintah & Aparat:
Hukuman mati bagi keempat tersangka tanpa pengecualian.
Penyidikan lanjutan terhadap jaringan agensi karaoke ilegal yang memakai “ritual” dan penyekapan.
Penutupan permanen semua agensi tanpa izin yang merekrut via medsos dengan iming-iming gaji besar.
Pembentukan Satgas Khusus Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Batam.
Sebagai bentuk solidaritas, P-KBSB telah menggerakkan seluruh jaringan anggotanya untuk memberikan dukungan maksimal kepada keluarga korban. Mulai dari mediasi awal, koordinasi administrasi proses kematian, hingga logistik pemulangan jenazah melalui kargo di Bandara Hang Nadim Batam menuju Lampung Barat.
“Kami bukan hanya mengecam, tapi bertindak. P-KBSB akan dampingi keluarga secara hukum hingga vonis dijatuhkan, dan ini menjadi panggilan bagi semua komunitas perantau untuk bersatu melawan kekerasan,” tambah Sdr. Kamhan. (red)
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




