Batammoranews.com, Minggu 7 Desember 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Kuasa Hukum keluarga mendiang Dwi Putri Aprilian Dini dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti bersama Tim, kembali mendatangi Polsek Batu Ampar pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Puri & Partner Law tersebut turut membawa satu orang saksi baru untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Sebelumnya, pada Sabtu siang, tim yang sama juga telah hadir bersama pihak keluarga korban untuk berkoordinasi di Polsek Batu Ampar.

Putri Maya Rumanti menjelaskan bahwa kehadiran mereka pada malam hari bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus menghadirkan saksi tambahan.

“Agenda malam ini masih koordinasi dulu. Kami bawa saksi yang mau menambahkan keterangan saat sebelum kejadian dan sesudah kejadian. Dan apa yang dilihat saksi terhadap almarhumah Dwi Putri. Saksi tersebut adalah Calon LC (Ladies Companion),” ujarnya kepada Batammoranews.com usai keluar dari ruang penyidik Reskrim Polsek Batu Ampar, Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Putri menyebutkan bahwa saksi tersebut sebelumnya juga dipanggil oleh tersangka Wilson Lukman (WL) untuk interview bekerja sebagai LC.

“Dia (saksi) dipanggil juga interview di hari Kamis, tapi dia tidak mengetahui bahwa di dalam itu (mess) sudah ada almarhumah. Saat itu dia disuruh untuk mengecek kondisi korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putri menerangkan bahwa saat saksi mengecek kondisi korban, tersangka sempat memberi penjelasan yang mencurigakan.

Menurut Putri, pelaku mengatakan bahwa almarhumah diberikan obat tidur dan menyebut bahwa korban mengalami bipolar.

“Jadi begitu dia mengecek detak jantungnya (korban) sudah tidak ada, namun wajahnya sudah ditutupi kapas. Setelah itu dia merasa curiga, sehingga dia mengalami trauma karena dia tidak diizinkan pulang oleh tersangka. Sampai pagi baru dia pulang, karena malam sebelum almarhumah dibawa ke rumah sakit dia masih ada. Setelah korban diantarkan ke rumah sakit baru dia pulang,” terangnya.

Bertemu Para Pelaku, Kakak Korban Sempat Syok dan Nyaris Emosi

Putri juga menyampaikan bahwa pada Sabtu siang, Kuasa Hukum beserta kakak kandung korban turut mendatangi Polsek Batu Ampar untuk berkoordinasi lebih lanjut.

“Tadi kita berkoordinasi dengan Polsek. Tadi juga sempat melihat tahanan sebentar untuk menyampaikan kepuasan batin keluarga korban. Kakak kandung korban sempat syok. Kakak kandung korban merasa tak terima,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran keluarga korban di Polsek juga untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Keluarga korban dihadirkan untuk dijadikan saksi, karena mereka satu darah, kemudian karena pelapor dalam kasus ini bukan dari keluarga korban saat itu. Pelapornya dari security rumah sakit, keluarga korban tentu harus diambil keterangan juga oleh penyidik,” tegasnya.

Putri menambahkan, kemungkinan masih ada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan oleh Kuasa Hukum, termasuk potensi adanya korban lain atau pihak-pihak yang turut terlibat.

“Kemungkinan masih ada, karena kita tetap menggali siapa tahu masih ada korban-korban lain dan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” tegasnya.

Harapan Keluarga Dwi Putri

Di akhir pernyataannya, Putri menegaskan bahwa keluarga korban berharap para pelaku menerima hukuman yang sepadan dengan tindakan mereka.

“Keluarga berharap para pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal. Kalau kita lihat kejadian ini bukan satu hari tapi berhari-hari, berarti kan sudah ada niat. Ini yang belum kami dapatkan maksud dan tujuan mereka menganiaya dalam waktu berhari-hari itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Polsek Batu Ampar telah menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), wanita asal Lampung yang ditemukan di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Keempat tersangka tersebut adalah:

✓.Wilson Lukman alias WL (28)

✓.Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana (36)

✓.Putri Angelina alias Papi Tama (23)

✓.Salmiah alias Papi Charles (25)

Awak media akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini dan penyidikannya mengingat ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tergolong kejam jadi para pelaku benar benar harus menerima sanksi yang berat.

 

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com