Batammoranews.com, Kamis 16 Oktober 2025
KARIMUN — Dugaan praktik perjudian berkedok permainan Lotto atau Kim di Kabupaten Karimun kembali menuai sorotan publik. Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC), Cecep Cahyana, meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau segera turun tangan menindak tegas aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Menurut Cecep, lokasi yang menjadi sorotan berada di Foodcourt Bingo dan Krabi Puakang, Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kabupaten Karimun. Aktivitas yang diklaim sebagai “permainan rakyat” itu diduga kuat merupakan praktik perjudian terselubung tanpa izin resmi, yang hingga kini masih beroperasi meski telah diberitakan oleh sejumlah media.
“Kemarin sudah banyak media mengekspos praktik ini. Kami minta Kapolres Karimun segera menutup aktivitas tersebut. Namun hasil investigasi kami tadi malam, permainan Lotto atau Kim itu masih dibuka seperti biasa. Karena itu kami mendesak Dirkrimsus Polda Kepri turun langsung untuk menindak tegas para pengelolanya,” tegas Cecep Cahyana, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Cecep menjelaskan bahwa praktik perjudian seperti itu jelas melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan:
“Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”
Cecep juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Ia menyebut, pengelola lokasi tersebut disebut-sebut “kebal hukum”, bahkan pihak kepolisian di tingkat Polres diduga tidak berani bertindak.
“Ada isu beredar, siapa pun yang berani menyentuh usaha itu bisa terkena mutasi. Ini sangat memprihatinkan bila benar terjadi, karena mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan adanya dugaan intervensi kekuatan tertentu di balik bisnis haram ini,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H belum dapat dikonfirmasi terkait permintaan CIC agar Ditreskrimsus Polda Kepri turun langsung ke Karimun untuk menutup praktik perjudian berkedok permainan Lotto atau Kim tersebut.
______AMB______
Redaksi Batammoranews.com




