Batammoranews.com, Jumat 5 Desember 2025
Nasional – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bekerja sama dengan DPR RI melaksanakan kegiatan Pelatihan Literasi Digital bertema “Keamanan Data Pribadi di Media Sosial.” Acara ini dibuka pada Kamis (04/12/2025) melalui platform Zoom Meeting dan diikuti sekitar 198 peserta.
Pembukaan kegiatan diawali dengan penampilan Tari Yapong dari Betawi, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta keynote speech oleh Anggota DPR RI, Dr. H. Sukamta, yang resmi membuka webinar tersebut.
Data Pribadi Dianggap Sepele, Padahal Sangat Rentan Disalahgunakan
Dalam paparannya, Dr. H. Sukamta menegaskan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi masih rendah.
“Secara umum, banyak orang yang menganggap data pribadi bukan hal penting. Mereka dengan mudah membagikan nomor KTP, nomor KK, hingga identitas lainnya. Bahkan belum lama ini, ada orang yang menjual data retina mata,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemindaian retina adalah identitas biologis yang sangat sensitif. “Saat seseorang memindahkan data retina mata kepada pihak lain, itu berarti dia telah memindahkan ‘data hidupnya’ ke orang lain,” tambahnya.
Menurut Sukamta, kehidupan masyarakat kini telah sangat terhubung dengan dunia digital. “Sekitar 60–70 persen hidup kita terikat dengan ruang digital. Bahkan ketika tidur pun, perangkat seperti smartwatch tetap merekam data tubuh dan mengirimkannya ke aplikasi. Artinya, hampir 24 jam kita terhubung dengan dunia digital,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa ketika data pribadi jatuh ke tangan orang lain, maka identitas kita pun berada dalam kontrol pihak lain tersebut—yang bisa saja disalahgunakan untuk berbagai kejahatan seperti penipuan, pinjaman online ilegal, hingga pemalsuan identitas untuk kejahatan serius.
Negara Melindungi, Namun Kewaspadaan Pribadi Tetap Penting
Sukamta menyampaikan bahwa negara berkewajiban melindungi warga sesuai amanat UUD 1945. Namun, di dunia digital, masih banyak celah yang terjadi akibat kelalaian masyarakat sendiri.
“Di dunia nyata, ada polisi dan TNI untuk menjaga keamanan. Namun di dunia digital, pemerintah tidak bisa melindungi seluruh ruang pribadi kita, terutama jika masyarakat sendiri lalai menyebarkan data pribadinya,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial. “Saya mengajak Bapak/Ibu semua untuk lebih waspada. Jangan mudah membagikan data pribadi,” tutupnya.
Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi
Materi kedua disampaikan oleh Dr. M. Idham Ananta T., S.T., M.Kom, staf pengajar Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM. Ia memaparkan aspek hukum terkait pelanggaran data pribadi.
“Negara kita adalah negara hukum. Setiap pelanggaran terkait data pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Misalnya mengungkapkan data anak tanpa izin orang tua atau wali, sebagaimana diatur dalam Pasal 58, serta larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan (Pasal 65–66). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” jelasnya.
Idham memberikan contoh pelanggaran seperti menyebarkan foto rapor, mengunggah NISN, membocorkan data kesehatan anak, hingga membagikan lokasi sekolah tanpa izin.
Ia juga memaparkan berbagai bentuk ancaman digital seperti impersonation/fake account, social engineering, oversharing, serta phishing melalui giveaway palsu, undangan acara tidak jelas, maupun tautan mencurigakan.
“Sama seperti yang disampaikan Dr. Sukamta, saya mengajak kita semua untuk tidak oversharing dan selalu berhati-hati dalam dunia digital, karena penipu sangat mudah memanfaatkan data pribadi,” tutupnya.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com




