Batammoranews.com, Sabtu 4 April 2026
Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum di wilayah hukum Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wali Kota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta pejabat utama Polda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga perkara besar dengan modus operandi yang berbeda, mulai dari pencurian boks pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.
Total delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, termasuk para penadah yang berperan dalam penjualan barang hasil kejahatan.
Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat. Barang yang menjadi sasaran antara lain modul traffic light di sejumlah titik, kabel telepon, serta kabel listrik PLN yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, komunikasi, dan pasokan listrik.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya pemerintah daerah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Pencurian fasilitas umum dinilai dapat merusak citra daerah serta menghambat pembangunan.
Karena itu, Kapolda menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah tanpa kompromi serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus pertama merupakan pencurian boks pengendali traffic light di Simpang Batu Ampar yang dilakukan tersangka JP, DC, dan S (DPO) dengan cara merusak perangkat dan membawanya menggunakan becak motor. Barang tersebut kemudian dijual kepada tersangka ST di gudang besi tua seharga Rp750.000.
Kasus kedua adalah pencurian kabel menara sinyal XL di kawasan Dapur 12 Sagulung. Tersangka LM diketahui memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter yang kemudian dijual kepada tersangka BLM.
Dari hasil pengembangan, tersangka LM diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda di Batam, termasuk wilayah Sekupang dan Nongsa.
“Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kabel lampu penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar yang melibatkan tersangka MRP, SM, dan RS. Para pelaku menggali tanah menggunakan cangkul untuk mengambil kabel tembaga jenis NYFJBY serta mencuri lampu LED dan panel box. Dari ketiga perkara ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial seperti potongan kulit kabel, alat potong, satu unit motor Honda Beat, hingga bidang aluminium box traffic light,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Ia menambahkan, para pelaku eksekutor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kapolda Kepri juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus, khususnya melalui video yang viral di media sosial sehingga mempermudah proses identifikasi dan penangkapan pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga fasilitas publik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, telah diamankan dan dilakukan penahanan terhadap 8 orang pelaku dengan peran yang berbeda-beda, yaitu sebagai pelaku pencurian dan sebagai penadah barang hasil curian. Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 591 KUHP yang baru,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Batam dengan kerugian yang ditimbulkan cukup besar.
“Peristiwa ini terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam, sehingga tidak terbatas pada satu titik saja. Aksi para pelaku dilakukan dengan cara mencuri fasilitas umum, kemudian barang hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Diketahui, para pelaku merupakan warga Batam dan sebagian di antaranya merupakan residivis. Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com







