Batammoranews.com 13 september 2026.
BATAM – Sebuah unggahan di media sosial menyoroti kondisi para pekerja PT Ghimli Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Centre, Batam. Pemilik akun Facebook Herman Vazietha menyampaikan surat terbuka melalui grup Wajah Batam (Forum CEO Media), Sabtu (12/9/2026).
Dalam unggahannya, Herman menyoroti nasib para pekerja yang disebut tengah menanti kepastian pembayaran gaji serta hak-hak mereka. Persoalan tersebut mencuat setelah gaji bulanan yang seharusnya dibayarkan pada 7 September 2026 hingga kini belum diterima para pekerja.
Kondisi itu disebut semakin menimbulkan keresahan setelah beredar informasi mengenai adanya perubahan atau peralihan kepemilikan manajemen perusahaan. Namun, informasi terkait perubahan kepemilikan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
Melalui surat terbukanya, Herman meminta perhatian Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra terhadap kondisi para pekerja PT Ghimli Indonesia.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, terutama di tengah persoalan pembayaran upah yang disebut belum terselesaikan.
“Jangan Pak Wali dan Bu Wakil hanya bangga dengan investasi yang masuk besar, tetapi tidak mempunyai empati atau perhatian kepada nasib buruh yang saat ini sedang teraniaya oleh pengusaha nakal,” tulis Herman dalam unggahannya.
Herman juga menyoroti masa pengabdian para pekerja di perusahaan tersebut. Menurut dia, sebagian besar pekerja bukan lagi tenaga kerja berusia muda, melainkan pekerja yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun.
Sebagian pekerja, kata Herman, bahkan telah memasuki usia sebagai orang tua dan memiliki tanggungan keluarga. Karena itu, pembayaran gaji menjadi hal yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan mereka sehari-hari.
Ia mempertanyakan kondisi tersebut di tengah gencarnya pembangunan dan masuknya investasi ke Kota Batam. Menurutnya, pertumbuhan investasi semestinya juga berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Sekali lagi Pak Wali dan Bu Wakil, janganlah hanya bangga dengan investasi besar, tetapi saat pengusaha nakal tidak memberikan hak-hak buruh, Bapak dan Ibu seperti tidak peduli kepada buruh,” demikian isi unggahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Herman membenarkan bahwa dirinya merupakan salah satu pekerja di PT Ghimli Indonesia. Ia menyebut gaji selama satu bulan belum dibayarkan, meskipun seharusnya diterima pada 7 September 2026.
“Iya benar, saya juga karyawan di sana. Satu bulan ini gaji tidak dibayar, yang seharusnya dibayar pada 7 September,” kata Herman melalui pesan singkat Messenger, Minggu (13/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak pekerja yang membutuhkan kepastian mengenai pembayaran upah. Namun, hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji maupun status manajemen perusahaan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PT Ghimli Indonesia.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Ghimli Indonesia terkait keterlambatan pembayaran gaji, informasi mengenai perubahan kepemilikan atau manajemen perusahaan, serta langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Konfirmasi juga sedang diupayakan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam guna memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan dan perlindungan hak pekerja dalam persoalan tersebut.







