Kota Batam, Sabtu 31 Mei 2025
Batam – Batammoranews.com – Tim media lokal melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas cut and fill berskala besar yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah hutan lindung dan kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kegiatan ini terlihat semakin masif, dilokasi tampak terlihat puluhan kendaraan berat seperti dump truck dan Fuso, keluar-masuk lokasi untuk melakukan penggalian dan penimbunan tanah, dan sejenak seolah ada yang memberi kode untuk break sejenak karena mungkin sadar ada pantauan kamera awak media ini pada, Sabtu (31/05/25).
Aktivitas ini berlangsung di area yang diperkirakan mencakup puluhan hektar, bagaimana mungkin proyek seluas ini tanpa terlihatnya papan nama perusahaan atau informasi perizinan di lokasi dan kejanggalan ini lah yang memunculkan dugaan bahwa proyek ini diduga kuat belum kantongi izin yang lengkap.
Sempat kami menanyakan terkait lokasi ini kepada salah satu warga yang kami temui didekat lokasi dan Menurut informasi dari warga sekitar yang mengaku mengalami dampak dan merasa dirugikan dengan adanya proyek ini.
” Saya sempat komplain waktu baru 1 bulan pertama proyek ini berjalan pak, tapi kami tidak di hiraukan, pekerjanya bilang proyek itu proyeknya PT Sinar Batam Indah, itu yang saya tahu” Ujar informan yang enggan namanya di sebutkan oleh media ini.
Sempat juga kami berusaha memastikan kepada salah satu pekerja terkait apakah ada dokumen dokumen perizinan yang menunjukkan bahwa kegiatan ini telah mengantongi izin lingkungan yang lengkap, seperti UPL, UKL, SPPL, maupun dokumen pendukung lainnya seperti Izin Lokasi dan AMDAL.
Perlu di ingat kegiatan Cut and fill harus memiliki kedua Izin baik izin cut maupun izin fill nya sendiri, Izin cut atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi, Jenis dan Nama Izin yang Seharusnya ada yaitu:
•Izin Lokasi ( IL )
•Izin Lingkungan (IL )
•Izin Konstruksi ( IK )
•Rencana Pemotongan Lahan (RPL)
•Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
Selanjutnya adalah harus memiliki izin Fill Izin yang Dibutuhkan yaitu:
– Izin Penimbunan, biasanya dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
– Izin ini memastikan bahwa kegiatan penimbunan dilakukan dengan aman dan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
– Pengajuan izin penimbunan biasanya melibatkan proses administrasi dan evaluasi teknis.
– Pemohon izin harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti rencana penimbunan, analisis dampak lingkungan, dan lain-lain.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
~UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
•Pasal 107: Ancaman pidana 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar
•Pasal 108: Ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar jika menyebabkan kerusakan lingkungan serius.
~UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69: Sanksi pidana bagi kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas cut and fill ini juga telah berdampak nyata terhadap masyarakat sekitar. Kerusakan jalan tanah yang selama ini digunakan oleh petani dan pekebun setempat membuat aktivitas ekonomi mereka terhambat bahkan cukup mengganggu.
Oleh karena itu, kami sebagai bagian dari kontrol sosial dan media yang peduli terhadap lingkungan, mendesak instansi terkait seperti:
•Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam
•Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
•Badan Pengusahaan (BP) Batam
•Aparat Penegak Hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri
Kami mendesak agar segera turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak), memverifikasi legalitas proyek, serta mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, agar ada keadilan seperti yang pernah di lakukan pada proyek proyek yang juga diduga Ilegal sebelumnya.
Reporter Batammoranews
Furqon