Batammoranews.com, Kamis 18 Desember 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Langkah tegas Bareskrim Polri dalam memberantas penyelundupan barang bekas impor kembali menjadi sorotan publik. Setelah berhasil mengungkap lebih dari enam truk kontainer pakaian bekas (balpres) di Bali dan mengamankan dua importir berinisial ZT dan SB, muncul pertanyaan besar terkait penanganan kasus serupa di Kota Batam.

Pengungkapan di Bali tersebut dilakukan pada Rabu (17/12). Kedua importir diketahui telah hampir empat tahun menjalankan praktik impor ilegal pakaian bekas dari Korea Selatan. Sejak 2021 hingga 2025, barang-barang tersebut diedarkan ke sejumlah daerah, mulai dari Surabaya hingga Bandung.

Namun, penindakan tegas di Bali itu dinilai kontras dengan penanganan kasus dua kontainer barang bekas yang diamankan Polresta Barelang pada Sabtu (9/11) lalu di kawasan Sagulung, Batam. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan terkesan stagnan.

Kondisi ini memicu keresahan publik yang menilai lemahnya penegakan hukum terhadap praktik impor barang bekas di daerah, khususnya di Kota Batam.

Ketua Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan bahwa kasus dua kontainer tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran kepabeanan semata, melainkan patut diduga sebagai tindak pidana yang terorganisir.

“Seharusnya kepolisian memeriksa seluruh dokumen, termasuk manifest barang. Apakah sesuai atau tidak dengan muatan sebenarnya. Mengingat barang masuk melalui pelabuhan resmi, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, meskipun Undang-Undang Kepabeanan secara tegas melarang masuknya barang bekas impor, dalam kasus ini justru muncul kesan adanya tarik-menarik kepentingan. Padahal, menurutnya, kepolisian merupakan penyidik utama dalam perkara pidana, sementara Bea Cukai Batam berperan sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Ismail juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pengamanan dari pihak Bea Cukai Batam. Ia mempertanyakan bagaimana dua kontainer yang disebut sebagai barang tegahan dapat lolos dari pengawasan di pelabuhan.

“Dua kontainer balpres itu disebut sebagai barang tegahan, tetapi faktanya bisa keluar dari pengawasan Bea Cukai. Ini patut dipertanyakan dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan adanya isu yang berkembang bahwa pengungkapan kasus balpres oleh Bareskrim Polri di Bali diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dua kontainer balpres di Batam.

“Jika benar terdapat keterkaitan antara kedua kasus tersebut, sudah seharusnya penanganan perkara dua kontainer balpres di Batam ditarik dan disatukan di Mabes Polri. Hal ini akan mempermudah penyelidikan secara menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam jaringan impor barang bekas yang merugikan negara,” pungkasnya.

 

___AMB___

Redaksi Batammoranews.com