Batammoranews.com,kamis 05 November 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi langkah penting dalam mengatasi perbedaan sistem elektronik dan aplikasi yang selama ini digunakan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

Melalui penerapan interoperabilitas atau kemampuan antarsistem untuk saling terhubung dan bertukar data secara otomatis, integrasi informasi antarkementerian dan lembaga diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Hal ini dinilai penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Hal tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” ujar Tito.

Menurutnya, keterhubungan data lintas kementerian dan lembaga akan memberikan nilai lebih bagi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.

Ia mencontohkan data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti informasi inflasi dan pengelompokan desil, yang dapat diintegrasikan dengan data program dari berbagai kementerian, di antaranya Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Integrasi tersebut juga perlu melibatkan data pemerintah daerah agar kebijakan dan program pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi riil masyarakat di masing-masing wilayah.

“Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, Tito mengingatkan terdapat tiga aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan UU Satu Data Indonesia.

Pertama, implementasinya harus tetap memperhatikan pembagian kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Kedua, mekanisme pertukaran data harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, terutama terhadap informasi yang bersifat sensitif.

Ketiga, aspek keamanan siber (cybersecurity) harus menjadi prioritas untuk memastikan sistem integrasi data terlindungi dari potensi ancaman maupun penyalahgunaan.

“Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutupnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Puspen Kemendagri