Batammoranews.com, kamis 05 November 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri terus menjadi perhatian publik. Setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka, kini muncul informasi mengenai daftar 43 nama tokoh nasional yang disebut-sebut berkaitan dengan sasaran penyadapan.

Daftar yang beredar di berbagai platform digital tersebut memuat nama-nama dari beragam kalangan, mulai dari Presiden, mantan Presiden, pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh agama, pengusaha, jurnalis hingga aktivis masyarakat sipil.

Menariknya, dalam daftar tersebut tidak tercantum nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, ketidaktercantuman kedua nama tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa keduanya tidak pernah menjadi sasaran penyadapan.

Sebaliknya, nama-nama yang tercantum dalam daftar tersebut juga belum dapat dipastikan sebagai korban penyadapan. Hingga kini, daftar 43 nama itu belum diumumkan maupun dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berawal dari Konferensi Pers Kabareskrim

Perkembangan kasus ini mencuat setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Menurut keterangan Kabareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri,” ungkap Asep dalam konferensi pers tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa sekitar Oktober 2026 diduga terjadi penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Presiden Prabowo Disebut Menjadi Salah Satu Sasaran

Dalam konferensi pers itu, Kabareskrim turut mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur tidak hanya berkaitan dengan satu nomor telepon.

Menurut penjelasannya, sasaran yang diduga terdampak mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan privasi, penggunaan kewenangan aparat, serta keamanan komunikasi sejumlah pihak.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak masyarakat atas privasi dan keamanan informasi elektronik.

43 Nama Beredar, Sejumlah Tokoh Nasional Tercantum

Di tengah proses penyidikan, sebuah daftar berisi 43 nama tokoh nasional beredar dan kemudian diberitakan sejumlah media.

Beberapa nama yang tercantum antara lain Presiden Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Sufmi Dasco Ahmad, Sjafrie Sjamsoeddin, Hasto Kristiyanto, Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Zulkifli Hasan, Ganjar Pranowo, Rocky Gerung, Agus Harimurti Yudhoyono, Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar, Gatot Nurmantyo, Jusuf Kalla, Karni Ilyas, Nasaruddin Umar, Teten Masduki, Said Iqbal, hingga Muhammad Isnur.

Selain itu, terdapat sejumlah nama lain yang ditulis menggunakan inisial maupun nama populer sehingga masih memerlukan pencocokan identitas.

Tidak tercantumnya nama Jokowi dan Gibran dalam daftar tersebut turut menjadi perhatian pembaca.

Namun, perlu ditegaskan bahwa daftar yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai daftar resmi korban penyadapan. Identitas, sumber, serta dasar penyusunan daftar tersebut masih membutuhkan verifikasi dari pihak berwenang.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Dalam perkembangan penyidikan, Kabareskrim mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga telah diamankan, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri mekanisme penggunaan sistem LIMS, aktivitas akses elektronik, serta dugaan penghapusan data hasil penyadapan.

Bareskrim juga menyampaikan bahwa satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor telepon ke dalam sistem, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana hasil penyadapan tersebut dikelola dan digunakan.

Sejumlah Pasal Hukum Diterapkan

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim menjelaskan bahwa penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap para tersangka.

Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan penyidik hingga 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan Kabareskrim hingga enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan perbuatan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan Kabareskrim hingga delapan tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP

Perkembangan lain terjadi pada Rabu (4/11/2026), ketika Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan tersebut disampaikan pemerintah menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

Publik Menunggu Kejelasan Daftar 43 Nama

Beredarnya daftar 43 nama tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari penyidik Bareskrim Polri.

Apakah seluruh nama yang tercantum benar-benar pernah dimasukkan ke dalam sistem LIMS? Apakah daftar tersebut merupakan data hasil penyidikan atau hanya informasi yang beredar di ruang digital? Berapa sebenarnya jumlah nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan?

Selain itu, publik juga membutuhkan penjelasan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terdampak serta apakah informasi hasil penyadapan pernah diakses atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Keterbukaan mengenai hal tersebut dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi maupun tudingan yang dapat merugikan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam daftar.

Proses penegakan hukum juga diharapkan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebab, persoalan dugaan penyadapan ilegal bukan sekadar perkara teknologi komunikasi, melainkan menyangkut batas kewenangan negara, perlindungan hak privasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi Bareskrim Polri mengenai validitas daftar 43 nama tersebut dan siapa saja yang benar-benar menjadi sasaran dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini.