Batammoranews.com, Rabu 1 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BATAM – Perkembangan terbaru penanganan kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25) kini memasuki tahapan baru. Penyidik Polsek Batu Ampar memastikan berkas perkara empat tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menyampaikan bahwa dengan status tersebut, perkara kini memasuki tahapan penuntutan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Izin menginformasikan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), artinya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan per tanggal 30 Maret,” ujar Kompol Amru Abdullah kepada Batammoranews.com, Selasa (31/3).

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini para tersangka masih dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

“Hingga saat ini para tersangka masih disangkakan dalam kasus pembunuhan berencana,” tambah Kompol Amru Abdullah.

Sangkaan tersebut menjadi perhatian serius mengingat pembunuhan berencana merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sempat Tahap P-19, Kini Berkas Dinyatakan Lengkap

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara sebelumnya, berkas kasus ini sempat berada pada tahap P-19 atau pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti. Dalam tahap tersebut, penyidik melengkapi berbagai kekurangan administrasi maupun materiil sesuai petunjuk yang diberikan.

Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21), yang menandakan proses penyidikan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani proses persidangan.

Sejak awal mencuat, kasus ini menjadi perhatian publik karena tergolong tindak pidana berat dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Media Tegaskan Akan Terus Mengawal Perkembangan Kasus

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga seluruh proses hukum berjalan sampai ke tahap persidangan.

Hal ini juga menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan serta masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media akan terus menghimpun perkembangan terbaru baik dari pihak kepolisian, kejaksaan maupun pihak terkait lainnya guna memastikan setiap progres penanganan perkara dapat diketahui publik.

Perkembangan terbaru kasus ini akan terus disajikan dalam pemberitaan lanjutan.

___AMB___

Redaksi Batammoranews.com