Batammoranews.com, Senin 9 Maret 2026
Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan pembacaan putusan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawa.
Sidang yang berlangsung pada Senin (9/3/2026) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai chief officer kapal dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai Richard terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan di ruang sidang.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir. Majelis hakim menyatakan Hasiholan turut terlibat dalam pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika skala besar tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Leo Candra Samosir yang bertugas sebagai juru mudi kapal, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menyebutkan putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap para terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim juga memperhatikan berbagai hal, mulai dari tuntutan jaksa, pembelaan penasihat hukum, keterangan para saksi dan ahli, hingga barang bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.
Barang bukti dalam kasus ini berupa 67 kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus sabu. Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh serupa yang juga berisi narkotika jenis sabu.
Total berat bersih barang bukti dalam perkara ini mencapai sekitar 1.995.139 gram atau hampir 2 ton sabu. Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila berhasil beredar di Indonesia.
Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton ini sebelumnya juga menjerat sejumlah terdakwa lain yang telah lebih dahulu menjalani persidangan dan menerima putusan dari majelis hakim pada sidang sebelumnya.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com





