Batammoranews.com, Senin 12 Januari 2026
Batam – Tempat hiburan malam PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Winsor, belakang Hotel Kolekta Baru, diduga menyediakan permainan judi bola pimpong meski baru beroperasi sekitar satu bulan. Aktivitas tersebut terpantau pada 12 Januari 2026 dan menuai sorotan serius dari kalangan jurnalis serta pemerhati penegakan hukum.
Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, menegaskan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan perizinan usaha hiburan serta melanggar ketentuan hukum pidana di Indonesia.
“Permainan bola pimpong yang dipertaruhkan dengan uang atau nilai ekonomi adalah judi, dan ini jelas menyalahi izin usaha hiburan. Sangat disayangkan bila kegiatan seperti ini bisa berjalan tanpa pengawasan dari instansi terkait,” ujar Ismail kepada media.
Ia juga mendorong Polresta Barelang agar tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah hukum.
“Jika tidak ada penindakan, publik tentu akan bertanya-tanya. Ada apa? Karena secara terang-benderang, praktik tersebut memenuhi unsur perjudian,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Berdasarkan penelusuran redaksi, praktik dugaan perjudian bola pimpong di tempat hiburan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303 ayat (1) KUHP
Setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.
Pasal 303 bis KUHP
Pemain judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang, baik yang diselenggarakan secara terbuka maupun terselubung.
3. Peraturan Daerah dan Perizinan Usaha Hiburan
Usaha PUB dan KTV tidak diperbolehkan menyediakan aktivitas perjudian, baik sebagai fasilitas utama maupun tambahan. Pelanggaran dapat berujung pada:
Pencabutan izin usaha
Penutupan tempat usaha
Sanksi administratif hingga pidana
Pelanggaran Perizinan Usaha
Jika terbukti, pengelola PUB & KTV Deluxe diduga:
Menyalahgunakan izin usaha hiburan malam
Melanggar ketentuan OSS dan NIB
Tidak sesuai dengan KBLI usaha hiburan
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:
Teguran tertulis
Pembekuan izin
Pencabutan izin operasional secara permanen
Menunggu Klarifikasi dan Tindakan Aparat
Untuk kepentingan perimbangan dan asas praduga tak bersalah, hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola PUB & KTV Deluxe yang disebut dimiliki oleh ASG, serta meminta tanggapan dari instansi perizinan dan aparat penegak hukum terkait.
IPJI Kepri berharap aparat tidak ragu bertindak tegas agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan, sekaligus mencegah praktik serupa berkembang di wilayah Kota Batam.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai tempat hiburan berubah menjadi lokasi perjudian terselubung,” pungkas Ismail.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




