Batammoranews.com, Selasa 23 Desember 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas pematangan lahan berupa pekerjaan cut and fill (pemotongan dan penimbunan tanah) terpantau berlangsung di kawasan Kelompok Tani Hutan (KTH) “Wana Lestari”, tepatnya di Jalan Taman Yose Indah, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Lokasi tersebut diketahui berada tidak jauh dari Kantor Samsat Polda Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil pemantauan tim liputan di lapangan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.22 WIB, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah melakukan penggalian bukit tanah merah. Material hasil galian tersebut kemudian diangkut menggunakan satu unit dump truck berwarna kuning yang keluar masuk area lokasi pekerjaan. Jejak roda kendaraan berat tampak jelas di sejumlah titik, mengindikasikan aktivitas sudah berlangsung cukup intens.

Salah seorang warga sekitar yang sempat menghampiri tim investigasi menyampaikan keresahan nya.

“Mas dari wartawan ya, kami setuju mas kegiatan ini bikin kita sebagai warga di rugikan debu nya dan ini sepertinya kegiatan ilegal kok bisa juga aktif padahal di dekat kantor Polda Lo mas” ujar Warga yang sehari hari bekerja di sekitar lokasi.

Namun demikian, hingga pemantauan dilakukan, tidak ditemukan papan informasi proyek di sekitar lokasi. Padahal, papan proyek umumnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi, yang memuat keterangan seperti nama kegiatan, pelaksana, pemilik proyek, serta nomor dan dasar perizinan yang dimiliki.

Upaya konfirmasi di lapangan juga belum membuahkan hasil. Sopir dump truck yang berada di lokasi memilih tidak memberikan keterangan saat dimintai informasi terkait tujuan pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Hingga kini, belum diketahui secara pasti jenis proyek yang sedang dikerjakan, apakah berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, peruntukan komersial, atau kegiatan lain.

Sebagai informasi, setiap aktivitas pematangan lahan di wilayah Kota Batam pada prinsipnya wajib mengantongi izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai otoritas pengelola lahan. Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan aspek keselamatan kerja, pengendalian dampak lingkungan, pencegahan longsor dan sedimentasi, serta menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Tim liputan telah berupaya menghimpun informasi lanjutan dan akan terus melakukan penelusuran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Konfirmasi juga akan terus diupayakan kepada instansi berwenang, seperti BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, guna memastikan legalitas serta peruntukan kegiatan di lokasi tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas konstruksi di lingkungan sekitar. Apabila menemukan kegiatan yang diduga tidak sesuai ketentuan atau berpotensi menimbulkan dampak negatif, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

 

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com