Batammoranews.com, 23 November 2025
Muba – Sumatera Selatan – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang pengolahan minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada 31 Oktober 2025 lalu. Tiga unit mobil tangki minyak dan satu unit traktor hangus terbakar dalam insiden tersebut. Gudang itu diduga terkait dengan oknum Kepala Desa Belani, Kabupaten Muratara, berinisial SH, sehingga kembali menuai sorotan publik. (22/11)
Seorang warga berinisial B yang berada di lokasi mengaku bahwa kebakaran terjadi secara tiba-tiba.
“Penyebab pastinya kami belum tahu, Pak. Tiba-tiba kobaran api dan asap hitam membumbung tinggi. Kejadian itu membuat warga heboh. Satu pekerja juga mengalami luka bakar serius,” ujarnya.
Warga lainnya menuturkan bahwa gudang minyak ilegal tersebut sudah beroperasi cukup lama.
“Pemilik gudangnya itu inisial DE, warga Sungai Angit. Sudah banyak yang tahu, termasuk aparat. Selama ini gudang itu tetap beroperasi tanpa tindakan tegas,” tambah B.
Menanggapi peristiwa itu, Syafik, perwakilan DPD BPAN-AI Sumsel, mempertanyakan lambannya proses hukum meski insiden tersebut menimbulkan kerugian besar dan korban luka.
“Sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai terjadi pengalihan proses hukum sehingga pihak lain dijadikan kambing hitam,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel, Polres Muba, dan Polsek Babat Toman, untuk bertindak tegas.
“Kami meminta oknum kades SH dan pemilik gudang DE segera ditangkap. Proses hukum harus transparan dan tanpa tebang pilih. Keberadaan gudang minyak ilegal itu sudah sangat meresahkan warga,” ujarnya.
Hingga kini, SH belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatannya maupun kepemilikan mobil tangki yang terbakar di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, IPDA Hapis Zulpadli, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Penanganan kasus ini masih berlangsung. Penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan,” ujarnya singkat.
_____AMB____
Redaksi Batammoranews.com
By : Sofian Ang David




