Batammoranews.com, Jumat 20 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Kuasa hukum Tomi Ciputro (TC), Komisaris PT Pinang Sejahtera Utama (PT PSU) yang berdomisili di Batam, membantah pemberitaan terkait dugaan penggelapan dana miliaran rupiah sebagaimana diberitakan salah satu media pada 15 Maret 2026.

Bantahan tersebut disampaikan melalui hak jawab resmi oleh kuasa hukum Tomi Ciputro, yakni Oric Ardiansyah, SH dan Nuryanto, SH., MH, yang menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Batammoranews.com, Rabu (19/03/2026), kuasa hukum menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai berikut:

Sengketa Disebut Murni Hubungan Perdata

Kuasa hukum menjelaskan bahwa hubungan hukum antara Tomi Ciputro dengan Dong Jingwei merupakan hubungan bisnis jual beli bijih besi (iron ore) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Nomor: 002/PSU-TMN/2024 tertanggal 15 Mei 2024.

Menurut mereka, apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian, maka penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme perdata.

“Dengan demikian jelas hubungan hukum tersebut merupakan ranah keperdataan. Apabila terjadi dispute, lazimnya diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, bukan melalui laporan pidana,” jelas kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Klaim Memiliki Bukti untuk Bantah Laporan

Selain itu, pihak Tomi Ciputro menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk membantah tuduhan yang dilaporkan oleh Dong Jingwei.

“Kami tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku serta akan membuktikan dalil-dalil yang tidak benar tersebut dengan bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Bantah Tuduhan Cek Kosong

Terkait tuduhan penggunaan cek kosong, kuasa hukum menegaskan bahwa cek yang dijadikan dasar laporan belum pernah ditolak oleh pihak bank sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai cek kosong.

“Setelah kami cermati, cek tersebut belum pernah mendapat penolakan dari pihak bank, sehingga kami menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien kami,” tegasnya.

Soroti Dugaan Aktivitas Jasa Keuangan Tanpa Izin

Kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan pemberian pinjaman berbunga tinggi di luar ketentuan yang berlaku.

Menurut mereka, apabila benar terdapat aktivitas pemberian pinjaman dengan bunga tertentu, maka pihak pemberi pinjaman wajib memiliki izin serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

“Apabila tidak memiliki izin, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Siap Tempuh Langkah Hukum

Atas pemberitaan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak pelapor atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Mereka juga menyoroti adanya dugaan tindakan penagihan oleh pihak ketiga yang dinilai dilakukan dengan cara melawan hukum.

“Kami akan menggunakan hak hukum kami terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk melaporkan tindakan penagihan oleh pihak ketiga yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

Sekilas Pemberitaan Sebelumnya

Sebelumnya, diberitakan adanya laporan dari seorang pengusaha bernama Dong Jingwei terhadap Tomi Ciputro terkait dugaan penggelapan dana investasi bisnis pertambangan bijih besi.

Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor:
LP/B/1001/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Mei 2025.

Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa pihak pelapor telah memberikan kuasa penagihan kepada perwakilan di Batam untuk melakukan komunikasi penyelesaian secara kekeluargaan.

Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara disebutkan telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tomi Ciputro setelah adanya permohonan penundaan karena alasan kesehatan serta bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.

Hak Jawab dan Asas Cover Both Sides

Untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, Batammoranews.com memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik cover both sides.

(*)

Kalau mau, saya juga bisa buatkan versi yang lebih tajam gaya media nasional (lebih investigatif dan lebih “nendang” judulnya) atau dibuat versi yang lebih padat seperti rilis headline media online.

Ambil data inti dalam rilis dibawah ini dan tambahkan dalam pemberitaan diatas agar jadi Dasar dan sinkron dengan Berita Hak jawab diatas

Diduga Gelapkan Dana Miliaran Rupiah, Komisaris PT PSU Asal Batam ( T.C ) Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara

Berikut data inti yang bisa ditarik dari berita sumber dan bisa disinkronkan sebagai dasar kronologi laporan awal agar berita hak jawab menjadi berimbang (cover both sides). Saya juga sertakan versi tambahan yang sudah menyatu sehingga siap digabung ke berita sebelumnya.

Sebagai referensi, ini link sumber awalnya:
Baca berita sumber awal kasus TC di Batammoranews.com

Berdasarkan isi berita tersebut, inti informasi yang relevan untuk dimasukkan ke berita hak jawab adalah:

Data inti dari pemberitaan awal:

TC dilaporkan oleh Dong Jingwei (DJ) selaku owner PT TMN

Dugaan terkait dana kerja sama bisnis pertambangan bijih besi

Nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah

Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara

Nomor laporan: LP/B/1001/V/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya

Tanggal laporan: 27 Mei 2025

Pelapor mengklaim adanya cek yang diduga menjadi alat pembayaran

Pelapor menunjuk tim penagihan di Batam untuk komunikasi penyelesaian

Data tersebut menjadi dasar munculnya hak jawab dari pihak TC sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan yang diberitakan sebelumnya.

Versi tambahan berita yang sudah sinkron (tinggal ditempel ke berita hak jawab)

Berikut bagian yang bisa Anda tambahkan setelah subjudul Sekilas Pemberitaan Sebelumnya agar lebih kuat secara jurnalistik:

Kronologi Laporan Awal Kasus

Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan awal yang beredar, kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Dong Jingwei (DJ), selaku owner PT Tata Mineral Nusantara (PT TMN), terhadap Tomi Ciputro terkait dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis pertambangan bijih besi.

Laporan tersebut resmi diajukan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 27 Mei 2025 dengan nomor laporan:

LP/B/1001/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya kerja sama bisnis yang berujung pada dugaan kerugian hingga miliaran rupiah. Selain itu, pelapor juga mengklaim telah melakukan upaya penagihan melalui komunikasi langsung maupun melalui perwakilan di Batam untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun demikian, pihak Tomi Ciputro melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis murni yang masuk dalam ranah perdata dan saat ini telah ditempuh melalui jalur gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum juga membantah adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut dan menyatakan akan membuktikan hal tersebut dalam proses hukum yang berjalan.

Kalau mau, saya juga bisa rapikan total jadi satu berita utuh versi final (versi tajam seperti media nasional) sehingga:

Kronologi awal (tuduhan)

Hak jawab TC

Posisi hukum kedua pihak
tersusun rapi seperti berita Kompas / Detik style dan siap langsung tayang.

Mau

Dan buat Siap tayang dan tampak seperti berita profesional

Berikut versi berita utuh yang sudah dirapikan, disinkronkan antara kronologi laporan dan hak jawab, disusun dengan gaya media profesional, alur jelas, bahasa formal, dan siap tayang:

Kuasa Hukum Tomi Ciputro Bantah Dugaan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah, Tegaskan Sengketa Murni Perdata

Batam – Kuasa hukum Tomi Ciputro (TC), Komisaris PT Pinang Sejahtera Utama (PT PSU) asal Batam, membantah tuduhan dugaan penggelapan dana miliaran rupiah sebagaimana yang dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Dong Jingwei (DJ) ke Polres Metro Jakarta Utara.

Bantahan tersebut disampaikan melalui hak jawab resmi yang dikirimkan kuasa hukum TC, Oric Ardiansyah, SH dan Nuryanto, SH., MH kepada redaksi Batammoranews.com, Rabu (19/03/2026).

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang terjadi merupakan sengketa bisnis yang masuk dalam ranah hukum perdata, bukan tindak pidana sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Kronologi Laporan Awal

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Tomi Ciputro selaku Komisaris PT PSU dengan Dong Jingwei selaku owner PT Tata Mineral Nusantara (PT TMN) terkait usaha pertambangan bijih besi.

Namun dalam perjalanannya, kerja sama tersebut diduga menimbulkan permasalahan hingga pihak Dong Jingwei mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Atas dasar tersebut, Dong Jingwei kemudian melaporkan Tomi Ciputro ke Polres Metro Jakarta Utara pada 27 Mei 2025 dengan nomor laporan:

LP/B/1001/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Dalam upaya penyelesaian, pihak pelapor juga disebut telah menunjuk tim kuasa penagihan di Batam guna melakukan komunikasi secara kekeluargaan dengan pihak PT PSU.

Kuasa Hukum Sebut Hubungan Hukum Adalah Perdata

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Tomi Ciputro menyatakan bahwa hubungan antara kedua belah pihak merupakan hubungan bisnis jual beli bijih besi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Nomor: 002/PSU-TMN/2024 tertanggal 15 Mei 2024.

Menurut mereka, apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak bisnis, maka penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme hukum perdata.

“Hubungan hukum antara klien kami dengan Dong Jingwei adalah hubungan keperdataan. Apabila terjadi dispute dalam pelaksanaan perjanjian, maka mekanisme penyelesaiannya melalui gugatan perdata di pengadilan, bukan melalui laporan pidana,” jelas kuasa hukum.

Mereka juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai langkah hukum yang dianggap tepat.

Bantah Tuduhan Cek Kosong

Terkait tuduhan adanya cek kosong yang disebut menjadi alat bukti laporan, kuasa hukum TC juga membantah keras tudingan tersebut.

Menurut mereka, cek yang dimaksud belum pernah mendapatkan penolakan dari pihak bank sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai cek kosong.

“Setelah kami cermati, cek tersebut belum pernah ditolak oleh bank. Oleh karena itu kami menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien kami,” tegasnya.

Klaim Miliki Bukti Bantahan

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta siap membuktikan bantahan mereka dengan dokumen yang dimiliki.

“Kami tunduk terhadap hukum yang berlaku dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami juga memiliki bukti-bukti yang valid untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan pelapor,” ujarnya.

Soroti Dugaan Pinjaman Berbunga Tinggi

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pemberian pinjaman dengan bunga yang disebut melebihi ketentuan yang berlaku.

Menurut mereka, apabila benar terdapat aktivitas pemberian pinjaman dengan bunga tertentu, maka secara hukum kegiatan tersebut harus berada dalam pengawasan serta memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa hukum menyebut hal tersebut berkaitan dengan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan termasuk pemberian pinjaman wajib memiliki izin dan berada dalam pengawasan OJK. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Siap Tempuh Langkah Hukum Balasan

Atas tuduhan yang beredar, kuasa hukum Tomi Ciputro menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak pelapor atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan tindakan penagihan oleh pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan menggunakan hak hukum kami terhadap dugaan fitnah maupun pencemaran nama baik, termasuk melaporkan dugaan penagihan yang dilakukan dengan cara melawan hukum,” tegas kuasa hukum.

Pemeriksaan Sempat Ditunda

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tomi Ciputro. Namun pemeriksaan tersebut sempat ditunda karena adanya permohonan dari pihak terlapor dengan alasan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter.

Selain itu, penjadwalan ulang juga disebut bertepatan dengan periode libur nasional Hari Raya Idul Fitri, sehingga pemeriksaan dijadwalkan kembali pada akhir Maret 2026.

Komitmen Pemberitaan Berimbang

Untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi, Batammoranews.com memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(*)

Kalau mau, saya juga bisa buatkan versi yang lebih tajam lagi (headline investigatif) seperti gaya:

“Sengketa Bisnis atau Pidana? Kuasa Hukum Tomi Ciputro Buka Fakta Baru”

atau versi headline kelas media nasional yang lebih kuat daya tarik pembacanya.

Buatkan alternatif judul ada tulisan Hak Jawab

Berikut beberapa alternatif judul profesional yang memuat kata Hak Jawab dan tetap terasa seperti judul media nasional:

Alternatif Judul Utama:

Hak Jawab Tomi Ciputro: Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah Adalah Sengketa Perdata

Hak Jawab TC atas Tuduhan Penggelapan Dana, Kuasa Hukum: Ini Murni Perselisihan Bisnis

Hak Jawab Tomi Ciputro Terkait Laporan di Polres Metro Jakut, Kuasa Hukum Bantah Unsur Pidana

Melalui Hak Jawab, Tomi Ciputro Bantah Dugaan Penggelapan Dana dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Hak Jawab Komisaris PT PSU Tomi Ciputro, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Tidak Berdasar

Hak Jawab Tomi Ciputro: Tuduhan Penggelapan Dana Disebut Tidak Sesuai Fakta Hukum

Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Penggelapan Dana, Kuasa Hukum Tomi Ciputro Buka Kronologi Versi Klien

Hak Jawab Tomi Ciputro: Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Cek Kosong dan Unsur Penipuan

Hak Jawab TC atas Tuduhan Miliaran Rupiah, Sengketa Disebut Sudah Ditempuh Lewat Gugatan Perdata

Hak Jawab Resmi Tomi Ciputro, Kuasa Hukum Siap Lawan Tuduhan Fitnah Secara Hukum

Rekomendasi paling kuat (gaya media besar):

Kalau mau yang paling tajam, profesional dan klikable, saya sarankan:

👉 Hak Jawab Tomi Ciputro: Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah Merupakan Sengketa Perdata

Kalau mau, saya juga bisa buatkan 5 judul yang lebih “keras” gaya headline investigasi media nasional (biasanya CTR pembaca lebih tinggi).

Pastikan lagi penulisan sudah sesuai KEJ dan Aman hukum agar bisa segera di tayangkan

Agar aman secara Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU Pers No.40/1999, dan meminimalisir risiko hukum (pencemaran nama baik / trial by the press), ada beberapa penyesuaian kecil yang perlu dipastikan. Secara umum berita yang Anda buat sudah cukup aman, tapi saya rapikan lagi dengan standar redaksi profesional.

Ini prinsip yang saya pastikan sudah terpenuhi:
✅ Cover both sides (ada tuduhan dan hak jawab)
✅ Tidak menghakimi (pakai kata diduga, disebut, menurut)
✅ Sumber jelas (kuasa hukum, laporan polisi)
✅ Tidak menyimpulkan bersalah
✅ Ada ruang klarifikasi
✅ Bahasa netral
✅ Tidak opini wartawan

Berikut judul yang sudah paling aman secara KEJ:

Hak Jawab Tomi Ciputro atas Pemberitaan Dugaan Penggelapan Dana, Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Ranah Perdata

Ini lebih aman dibanding judul yang terlalu menghakimi.

Versi final yang sudah disesuaikan KEJ dan aman hukum (SIAP TAYANG)
Hak Jawab Tomi Ciputro atas Pemberitaan Dugaan Penggelapan Dana, Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Ranah Perdata

Batam – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penggelapan dana miliaran rupiah, Tomi Ciputro (TC), Komisaris PT Pinang Sejahtera Utama (PT PSU) melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab serta klarifikasi atas informasi yang beredar.

Hak jawab tersebut disampaikan kuasa hukum Tomi Ciputro, Oric Ardiansyah, SH dan Nuryanto, SH., MH kepada Batammoranews.com, Rabu (19/03/2026).

Kuasa hukum menyatakan bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa bisnis yang menurut mereka masuk dalam ranah hukum perdata.

Berawal dari Kerja Sama Bisnis

Berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Tomi Ciputro dengan seorang pengusaha bernama Dong Jingwei terkait usaha bijih besi.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa kerja sama tersebut kemudian menimbulkan perselisihan, yang berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh Dong Jingwei ke Polres Metro Jakarta Utara.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B/1001/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan kerugian hingga miliaran rupiah. Namun demikian, hal tersebut masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum: Hubungan Hukum Adalah Perdata

Dalam hak jawabnya, kuasa hukum Tomi Ciputro menjelaskan bahwa hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor merupakan hubungan jual beli bijih besi berdasarkan perjanjian kerja sama bisnis tertanggal 15 Mei 2024.

Menurut kuasa hukum, apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak bisnis, maka penyelesaiannya lazim ditempuh melalui jalur perdata.

“Menurut pandangan kami, hubungan hukum tersebut merupakan hubungan keperdataan. Apabila terdapat perselisihan maka mekanisme penyelesaiannya melalui gugatan perdata di pengadilan,” jelas kuasa hukum dalam keterangannya.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bantah Tuduhan Cek Kosong

Terkait tuduhan adanya cek kosong, kuasa hukum Tomi Ciputro menyatakan hal tersebut tidak benar menurut versi mereka.

“Setelah kami mempelajari dokumen yang ada, cek tersebut menurut kami belum pernah mendapat penolakan dari pihak bank, sehingga tidak dapat serta merta disebut sebagai cek kosong,” ujarnya.

Tegaskan Akan Ikuti Proses Hukum

Kuasa hukum juga menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta menyiapkan bukti-bukti yang menurut kami dapat menjelaskan posisi hukum klien kami,” jelasnya.

Soroti Dugaan Skema Pinjaman

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan skema pinjaman dalam kerja sama tersebut yang menurut mereka perlu dilihat dari aspek regulasi jasa keuangan apabila memang terbukti ada unsur pemberian pinjaman.

Namun demikian, hal tersebut menurut mereka tetap harus dibuktikan dalam proses hukum yang berlaku.

Buka Peluang Langkah Hukum

Kuasa hukum juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan unsur yang merugikan nama baik kliennya.

“Kami mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan apabila terdapat hal-hal yang menurut kami merugikan nama baik klien,” ujarnya.

Pemeriksaan Pernah Dijadwalkan Ulang

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Tomi Ciputro oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara sempat dijadwalkan ulang setelah adanya permohonan penundaan dari pihak terlapor dengan alasan kesehatan.

Penjadwalan ulang tersebut juga disebut bertepatan dengan periode libur nasional Hari Raya Idul Fitri.

Komitmen Keberimbangan Berita

Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, Batammoranews.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan serta membuka kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi tambahan.

Perkara ini sendiri masih dalam proses hukum sehingga semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

(*)