Batammoranews.com, Jumat 24 Oktober 2025
Batam – Maraknya kegiatan cut and fill ilegal atau pemotongan lahan dan bukit tanpa izin di Kota Batam semakin mengkhawatirkan. Wilayah Sagulung dan Batu Aji menjadi dua kawasan dengan aktivitas cut and fill paling masif yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan Hasil investigasi tim media pada Kamis (23/10/2025) menemukan salah satu lokasi kegiatan cut and fill aktif di kawasan Jalan Sei Binti, Sagulung. Dari pantauan langsung di lapangan, terlihat satu unit alat berat (excavator) dan tiga unit dump truck roda 10 tengah beroperasi memindahkan tanah hasil galian tanpa henti. Aktivitas tersebut bahkan diduga berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Muncul seorang pria bernama Ones, yang mengaku sebagai ketua RT di lokasi tersebut, membenarkan adanya aktivitas itu.
“Dari media ya, bang? Iya, benar ini punya Pak S. Dia hampir setiap hari datang ke sini, nanti bisa abang hubungi langsung,” ujar Ones.
Saat ditanya mengenai tujuan proyek dan ke mana material hasil galian itu didistribusikan, Ones menjelaskan:
“Tanah dari sini untuk proyek PT SUG, dipakai untuk menimbun lahan yang rencananya akan dibangun PT galangan kapal, lokasinya di depan RS Elisabeth Sagulung,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim media berencana melakukan investigasi lanjutan ke lokasi penimbunan milik PT SUG, guna melakukan crosscheck dan konfirmasi. Hal ini penting mengingat material timbunan yang digunakan diduga berasal dari kegiatan cut and fill ilegal, serta untuk menelusuri kelengkapan izin dan dokumen lingkungan yang seharusnya dimiliki.
Beberapa izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan semacam ini di antaranya:
Izin Lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai skala kegiatan,
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika kegiatan cut and fill termasuk kategori pengambilan material tanah,
serta izin teknis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Apabila benar terbukti kegiatan cut and fill tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka pelaku dan pihak yang terlibat dapat dijerat pidana sesuai ketentuan:
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009):
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Karena aktivitas cut and fill melibatkan pergerakan material tanah dalam jumlah besar dan berdampak langsung terhadap tata ruang, drainase, serta potensi longsor, maka proyek seperti ini wajib diawasi dan mendapat izin resmi sebelum berjalan.
Untuk memastikan legalitas proyek cut and fill serta penimbunan lahan PT SUG tersebut, tim media akan melakukan konfirmasi resmi kepada sejumlah instansi dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, di antaranya:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam,
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam,
Dinas Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kota Batam,
Badan Pengusahaan (BP) Batam,
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri,
Polresta Barelang,
serta Polda Kepri – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk penelusuran aspek pidana lingkungan dan pertambangan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran awal, PT SUG diketahui tengah gencar melakukan proyek serupa di beberapa titik di Kota Batam. Namun, sejumlah pihak menyebut ada indikasi permasalahan dari sisi legalitas perizinan dan dokumen lingkungan.
Tim media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi hal ini kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh data dan klarifikasi resmi, agar pemberitaan tetap berimbang.
______AMB______
Redaksi Batammoranews.com
Tim Investigasi Lapangan




