Batammoranews.com, 29 Agustus 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Dugaan praktik permainan dalam proses pengiriman barang kembali mencuat. Kali ini, diduga terjadi kongkalikong antara oknum Koordinator Jasa Pengiriman Sicepat berinisial AG dan oknum petugas TPS (Tempat Penitipan Sementara) berinisial FJ.

Dalam Hal ini Bukan Ekspedisi Sicepat yang Bermasalah tetapi Oknum Pekerjanya, yang diduga menyalahgunakan Jabatannya dan diduga membuat sistem sendiri, sementara semua relasi dan seller tahu dia koordinator di Sicepat ini.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, ditemukan pola manipulasi data manifest seperti harga barang dan berat barang. Tujuannya diduga untuk mengurangi nilai pajak pengiriman, sehingga negara dirugikan sementara pihak-pihak tertentu mendapatkan keuntungan pribadi.

“Setahu saya, setiap barang dikenakan pajak sekitar Rp63 ribu. Namun, kepada para seller ditawarkan potongan menjadi Rp60 ribu supaya mereka merasa dibantu dan mau jadi langganan. Padahal, berat rata-rata barang 4 kg ke atas, tapi di manifest dibuat hanya 1 kg supaya pajaknya hanya sekitar Rp16 ribu,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya itu, sumber juga membeberkan adanya dugaan kesepakatan di luar catatan resmi negara antara oknum jasa pengiriman dan petugas TPS.

“Di manifest hanya tercatat Rp16 ribu, tapi ada kesepakatan bahwa di catatan TPS per paket dikenakan sekitar Rp35 ribu. Kemungkinan Rp16 ribu itu sudah termasuk di dalamnya,” jelasnya.

Dari informasi tersebut, terdapat indikasi bahwa dari tarif Rp60 ribu yang dibebankan ke seller, Rp35 ribu digunakan untuk ‘pajak’ dan keamanan TPS, sementara sisanya sekitar Rp25 ribu menjadi keuntungan oknum koordinator AG.

Jika mengacu pada perhitungan normal, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp47 ribu per paket (selisih dari tarif pajak seharusnya Rp63 ribu). Dengan estimasi pengiriman 50–60 paket per hari secara rutin, bahkan ratusan pada waktu tertentu, kerugian negara dari praktik ini bisa sangat besar.

Lebih mengejutkan, sumber menyebut bahwa AG memanfaatkan nama besar Sicepat untuk membangun reputasi, namun diduga menjalankan modus pribadi. AG, yang memiliki wewenang penuh sebagai koordinator pengiriman Sicepat di Batam, diduga kerap mengarahkan pelanggan ke layanan jastip miliknya sendiri bernama “Amri Mainan” dengan iming-iming pengurangan pajak.

Peraturan dan Pasal yang Diduga Dilanggar

UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Pasal 102 huruf a: “Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.”

Pasal 103 huruf a:
“Setiap orang yang dengan sengaja memanipulasi data, berat, atau jenis barang untuk menghindari pembayaran bea masuk/pajak dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (apabila barang termasuk kategori kena cukai).

Pasal 54: “Setiap orang yang memalsukan atau memanipulasi dokumen untuk mengurangi pembayaran cukai dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”

KUHP Pasal 55 dan 56:

Mengatur pihak-pihak yang turut serta (penyertaan) dalam tindak pidana, termasuk oknum koordinator dan petugas TPS yang terlibat.

Sanksi Administratif

Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenakan:

Pencabutan izin usaha (bagi agen ekspedisi) sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.

Denda administrasi dan pembayaran kekurangan pajak beserta bunga (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Instansi yang Harus Bertanggung Jawab & Dapat Dikonfirmasi karena
Kasus ini berada di bawah pengawasan beberapa instansi terkait:

•Kementerian Perhubungan – melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang membawahi regulasi jasa ekspedisi.

•Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) – yang mengawasi pembayaran pajak dan kepabeanan.

•Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – terkait pengawasan platform digital yang memfasilitasi jasa pengiriman.

•Dewan Pimpinan Pusat dan Cabang Sicepat – sebagai perusahaan penyedia jasa pengiriman yang harus memastikan tidak ada penyimpangan oleh pegawainya.

•Aparat Penegak Hukum – dalam hal ini Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Kejaksaan Negeri Batam untuk penyelidikan dugaan tindak pidana.

Redaksi akan mencoba menghubungi pihak-pihak terkait untuk konfirmasi resmi dan akan memuat jawaban mereka dalam pemberitaan selanjutnya.

Catatan Redaksi: Kasus ini akan terus kami pantau. Jika benar terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan negara tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap perusahaan ekspedisi. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti informasi ini.

_____AMB______
Redaksi Batammoranews.com
( Tim Investigasi Batam )