BatammoraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penertiban dan penataan reklame yang terpasang secara liar dan tidak berizin di wilayah Kota Batam. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batam/Wakil Ketua BP Batam, Li Claudia Chandra, pada Senin, 26 Mei 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, yang menjelaskan bahwa penertiban ini akan dituangkan dalam revisi Perwako No 50 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan reklame. Pemerintah juga telah membentuk tim gabungan (task force) antara Pemko dan BP Batam untuk menjalankan program tersebut.

Proses penertiban akan dimulai pada 2 Juni 2025 dan akan dilakukan di sembilan kecamatan, dengan prioritas awal di Kecamatan Batam Kota. Reklame yang melanggar titik sesuai masterplan akan menjadi sasaran utama untuk dibongkar.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik reklame akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Satpol PP antara tanggal 26 Mei hingga 1 Juni 2025. Pemilik reklame juga diwajibkan untuk melengkapi izin serta menyerahkan garansi bank dan asuransi konstruksi sebagai syarat pemasangan.

Langkah ini diambil demi menciptakan ketertiban dan keteraturan tata ruang di Kota Batam serta menghindari risiko dari reklame yang terpasang secara tidak sesuai.