Batam – Aktivitas tambang galian batu (galian C) yang sebelumnya sempat ditutup, kini kembali beroperasi secara diduga ilegal di lahan milik AH*K, bersebelahan dengan Kampung Palembang, Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan di lapangan sejak beberapa hari terakhir menunjukkan alat berat mulai beroperasi di lokasi tersebut. Bahkan pada Sabtu (6/9/2025), beberapa truk lori pengangkut material batu terlihat keluar masuk membawa hasil galian.

Sebelumnya, lokasi ini sempat ditutup total oleh pihak berwenang karena dianggap melanggar aturan. Namun, aktivitas penambangan kini kembali berlangsung. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik “main mata” atau pembiaran. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan sidak dan menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Salah seorang warga di sekitar Lokasi inisial GT menyampaikan keluhan dan keresahannya.

“Kami sebagai warga ini sangat merasa terganggu baik dari kekhawatiran akibat banyaknya mobil besar hilir mudik, dan debunya sangat berbahaya bagi kami dan polisi” ujar nya.

Dugaan sementara, pelaku kegiatan ini masih orang-orang lama, atau pihak baru yang memiliki relasi dengan kelompok sebelumnya.

Dasar Hukum Tambang Ilegal

Aktivitas tambang tanpa izin, termasuk galian batu, diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin pertambangan rakyat (IPR), dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161 UU Minerba: Orang atau badan yang turut serta, membantu, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga dapat dipidana.

Selain itu, aturan teknis juga diatur dalam:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di mana penambangan ilegal dapat dijerat sanksi pidana karena merusak lingkungan.

Sanksi Administratif & Pidana

Sanksi Administratif: Pencabutan izin, penghentian kegiatan, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Sanksi Pidana: Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kami akan lakukan konfirmasi kepada Aparat & Dinas Terkait dan untuk wilayah Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa instansi yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan dan penindakan antara lain:

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri – pemberi izin dan pengawas kegiatan pertambangan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam/Provinsi Kepri – terkait dampak lingkungan dan AMDAL.

Kepolisian Daerah (Polda Kepri) & Polresta Barelang – penegakan hukum pidana.

Kejaksaan Tinggi Kepri – proses hukum lanjutan.

Satpol PP & Pemerintah Kota Batam – pengawasan ketertiban umum.

Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Batam dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga potensi kebocoran penerimaan negara. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bersama dinas terkait tidak menutup mata dan segera menindak tegas aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.

 

_______AMB_______
Redaksi Batammoranews.com