Batammoranews.com, Minggu 15 Maret 2026
Batam – Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Ketupat Seligi 2026 bersama Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, menjelang arus mudik Idul Fitri 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum calo tiket di kawasan pelabuhan tersebut.
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2026 sekaligus Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus bermula ketika korban menghubungi salah satu pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro tujuan Punggur – Kuala Tungkal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan serta mengirimkan foto KTP sebagai persyaratan pengurusan tiket.
Saat bertemu, pelaku menawarkan tiket dengan harga Rp500.000 dan setelah negosiasi disepakati Rp400.000. Namun setelah korban menyerahkan uang, pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Gakkum segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial:
MY (47) wiraswasta
AM (43) karyawan BUMN
RY (33) karyawan BUMN
Dalam aksinya, MY berperan mencari korban dan menerima pembayaran. Sementara AM dan RY diduga membantu meloloskan penumpang tanpa tiket resmi saat pemeriksaan masuk kapal.
Adapun korban dalam kasus ini berjumlah dua orang dengan total kerugian mencapai Rp900.000.
Modus para pelaku dengan memanfaatkan tingginya permintaan tiket saat musim mudik Lebaran. Mereka menawarkan jasa keberangkatan tanpa tiket resmi dan mengatur jalur masuk penumpang agar lolos dari pemeriksaan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1 juta, dengan ancaman pidana berupa denda kategori II maksimal Rp10 juta.
Polisi menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen dalam menjaga keamanan selama arus mudik serta memberantas praktik percaloan dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik calo atau tindakan mencurigakan di pelabuhan maupun titik transportasi lainnya.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk pengaduan serta layanan penitipan kendaraan gratis di kantor polisi selama masa mudik.
Operasi Ketupat Seligi 2026 sendiri merupakan operasi kepolisian terpusat yang bertujuan menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik Lebaran.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com







