Batammoranews.com, Senin 21 Juli 2025
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Batam – Aktivitas reklamasi laut yang diduga ilegal dan merusak lingkungan kembali terjadi di wilayah pesisir Batam. Tim investigasi Batammoranews.com menemukan kegiatan penimbunan laut yang diduga tanpa izin lengkap di kawasan kampung nelayan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, pada Senin, 21 Juli 2025.
Pantauan langsung di lapangan, terlihat jelas keberadaan alat berat jenis excavator dan mobil dump truck yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penimbunan di wilayah perairan yang juga merupakan habitat alami hutan mangrove.
Mirisnya, di sekitar lokasi reklamasi tersebut, terdapat vegetasi mangrove yang tampak rusak dan sebagian sudah tertimbun tanah, Dugaan kuat, proyek ini tidak hanya dilakukan tanpa prosedur perizinan resmi, tetapi juga telah mengganggu keseimbangan ekosistem mangrove yang berperan penting dalam perlindungan pesisir dan sumber kehidupan nelayan.
•Diduga Langgar Sejumlah Aturan dan UU Lingkungan
Berdasarkan hasil investigasi, kegiatan ini diduga telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
1. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 35 huruf (k) menyebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan reklamasi tanpa izin.”
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 73 ayat (1):
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)” bagi setiap orang yang melakukan reklamasi tanpa izin.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan penimbunan laut di lokasi ini diduga tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL merupakan pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 109 UU 32/2009:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Jika kawasan mangrove yang dirusak masuk dalam kategori kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi, maka dapat dikenakan sanksi lebih berat.
Perlindungan Ekosistem Mangrove:
Sesuai Peraturan Presiden RI No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, mangrove termasuk dalam ekosistem penting yang wajib dilindungi. Penimbunan area mangrove tanpa izin jelas bertentangan dengan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan pesisir.
Bahkan dalam Peraturan Menteri LHK No. P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, telah ditegaskan:
“Kegiatan pembangunan di wilayah mangrove hanya dapat dilakukan jika tidak merusak, menghilangkan, atau mengganggu fungsi ekologis hutan mangrove.”
Salah seorang warga Tanjung Uma yang enggan disebut namanya mengungkapkan keresahannya atas aktivitas tersebut.
“Kami nelayan di sini hidup dari laut, kalau laut dan mangrove rusak, ikan makin sulit, kehidupan kami juga terganggu dan ekonomi kami terdampak ” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada papan informasi kegiatan reklamasi di lokasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2017. Aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup Kota Batam diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan, termasuk verifikasi izin lingkungan dan izin lokasi reklamasi.
Tim redaksi dan Tim Investigasi dari Batammoranews.com masih berusaha mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan instansi perizinan lainnya(Red).
_______AMB_______
Redaksi
Batammoranews.com