Batammoranews.com, Jumat 22 Agustus 2025
Singkep Barat – Insiden mobil pickup yang terguling di Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kamis (21/8/2025), memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol. Klarifikasi Kasat Polairud Polres Lingga, IPTU Lundu Herryson Sagala, S.T., M.M., yang menyebut tidak ada temuan minuman keras (miras) di lokasi kejadian, ternyata bertolak belakang dengan fakta yang beredar di lapangan.
Foto-foto yang tersebar luas di masyarakat memperlihatkan jelas muatan berupa ratusan kaleng bir berserakan di sekitar lokasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar 120 case bir putih dan 10 case bir hitam yang ikut terbongkar dari kendaraan pickup tersebut.
Lebih mencengangkan, barang-barang tersebut kabarnya sempat diamankan menggunakan pompong. Namun hingga kini, publik tidak mendapatkan kejelasan apakah barang bukti tersebut benar-benar diamankan atau justru sudah dipindahkan ke lokasi yang tidak diketahui.
Pernyataan IPTU Lundu yang menegaskan bahwa muatan hanya berupa kaleng susu, beras, dan kebutuhan pokok lainnya pun menimbulkan keraguan. Publik menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan, terlebih jika fakta lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Menurut sumber mobil tersebut berangkat dari pelabuhan Punggur Batam yang tentunya insiden ini mengundang sorotan terhadap dugaan lemahnya kontrol Bea Cukai Batam di Pelabuhan Punggur, yang seharusnya menjadi pintu pengawasan keluar masuknya barang. Jika ratusan case minuman beralkohol bisa lolos menyeberang hingga ke Jagoh, Dabo Singkep, maka patut dipertanyakan sejauh mana keseriusan pengawasan terhadap barang yang jelas memiliki ketentuan khusus dalam peredarannya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengawasan Impor Barang Tertentu, minuman beralkohol termasuk barang yang diawasi ketat, dan setiap peredaran tanpa izin jelas merupakan pelanggaran yang bisa berimplikasi hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, memberikan klarifikasi transparan mengenai keberadaan minuman beralkohol tersebut. Kejelasan ini penting, tidak hanya untuk menghindari simpang siur informasi, tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang berwenang mengawasi peredaran barang di Kepulauan Riau.
______AMB______
Redaksi Batammoranews.com