BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan regulasi yang lebih relevan dengan tantangan pengelolaan sampah di Kota Batam saat ini.
Rapat pembahasan yang digelar pada Rabu (24/6/2026) merupakan agenda kedua dalam pekan tersebut. Intensitas pembahasan ditingkatkan karena persoalan sampah dinilai menjadi salah satu isu strategis yang membutuhkan penanganan lebih optimal melalui penguatan regulasi daerah.
Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, ST, mengatakan pihaknya tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan pembahasan revisi perda sesuai target yang telah ditetapkan. Namun demikian, seluruh substansi tetap akan dibahas secara menyeluruh agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Persoalan sampah ini sudah menjadi prioritas dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Karena itu, pembahasannya terus kami kebut agar dapat selesai tepat waktu, namun tetap komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah yang terus berkembang, sekaligus menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah secara efektif, modern, dan berkelanjutan.
Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Kota Batam akan terus menggelar pembahasan secara intensif hingga seluruh materi perubahan dapat disepakati sebelum diajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Revisi perda tersebut juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Batam yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan serta memperkuat daya tarik daerah sebagai kawasan investasi dan pariwisata.
Editor : Redaksi







