Batammoranews.com, Selasa 4 November 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Batam. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam.

Dalam periode September hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam telah melakukan sejumlah operasi pengawasan terhadap orang asing. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap enam orang WNA, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Satu WN Tiongkok berinisial WG, pemegang Visa on Arrival (VOA), diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA. Dugaan pelanggaran terungkap melalui hasil pengawasan lapangan bersama tim Bea Cukai pada 27–28 Oktober 2025.

  2. Satu WN Singapura berinisial LBT, menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun diketahui terlibat dalam kegiatan bisnis hotel dan turut mengelola Hotel GR. Pelanggaran ini ditemukan pada 30 Oktober 2025.

  3. Tiga WN India berinisial GA, MA, dan NKS, ditemukan bekerja di PT NSI Kota Batam pada 16 Oktober 2025, menggunakan visa C16 (pelatihan) dan Visa on Arrival (VOA) 30 hari. Ketiganya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja tidak sesuai izin yang dimiliki.

  4. Satu WN Taiwan berinisial CTJ, diamankan saat hendak berangkat ke Singapura setelah diketahui overstay selama 74 hari. Yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan Visa on Arrival dan seharusnya menggunakan Visa Tinggal Terbatas (E31A) paling lambat 20 Oktober 2025.

Selain itu, tiga WN Tiongkok yang bekerja di PT EIUI saat ini masih dalam pemeriksaan. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena bekerja atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Sementara itu, satu WN Singapura berinisial MP tengah dalam proses penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. MP diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MP mengaku tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa paspor atau dokumen perjalanan sah, karena alasan ekonomi dan kesulitan biaya hidup di negara asalnya.


Total Penegakan Hukum Selama 2025

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan penyidikan terhadap tiga WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Komitmen Penegakan Hukum dan Pengawasan

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian di wilayah Batam.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan komitmen kami dalam memperkuat penegakan hukum serta memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Batam,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kegiatan pengawasan ini merupakan implementasi dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.


Imbauan Kepada Masyarakat

Imigrasi Batam mengimbau masyarakat Kota Batam untuk turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal resmi pelaporan yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi Batam.

______AMB______

Redaksi Batammoranews.com