Batammoranews.com, Rabu 14 Januari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam, Kepulauan Riau — Dugaan praktik perjudian bola pingpong yang dibungkus sebagai hiburan karaoke kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Grand Ozon KTV, sebuah tempat hiburan malam yang diduga menjalankan aktivitas taruhan terselubung di dalam ruang VIP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak, Pada Selasa (13/1). Praktik tersebut disebut berlangsung secara tertutup dan hanya melibatkan pengunjung tertentu. Di balik layanan karaoke, pengunjung diduga dapat mengikuti permainan bola pingpong bernomor dengan sistem taruhan dan imbalan bernilai ekonomi.

“Iya bang masih seperti pola lama di kayak di tempat lain di Nagoya itu, didalam VIP itu disediakan Judi Bola” ujar sumber terpercaya yang meminta namanya tidak d publish.

Modus Dugaan Perjudian Terselubung

Permainan tersebut diduga menggunakan bola pingpong bernomor 1 hingga 24 yang diputar dalam tabung transparan. Setiap putaran berlangsung singkat dan hasilnya ditampilkan melalui layar monitor di dalam ruang karaoke. Pengunjung yang memasang angka akan memperoleh imbalan berupa poin atau voucher apabila nomor yang dipilih keluar.

Menurut keterangan sumber, voucher tersebut dapat ditukarkan dengan uang tunai atau digunakan kembali untuk taruhan berikutnya, sehingga menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar permainan hiburan, melainkan mengandung unsur perjudian.

Berjalan Tanpa Penindakan, Aparat Dinilai Lalai

Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama beberapa waktu tanpa adanya penindakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan aparat penegak hukum dan instansi perizinan, mengingat praktik perjudian merupakan perbuatan yang dilarang secara tegas dalam hukum nasional.

Sejumlah warga Batam menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menyalahgunakan izin usaha untuk menjalankan aktivitas ilegal.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Perizinan

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pengelola Grand Ozon KTV berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
Pasal ini mengatur larangan menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian.

👉 Ancaman pidana:

Penjara paling lama 10 tahun, atau

Denda paling banyak Rp25.000.000

2. Pasal 303 bis KUHP
Mengatur tentang orang yang ikut serta dalam permainan judi.

👉 Ancaman pidana:

Penjara paling lama 4 tahun, atau

Denda paling banyak Rp10.000.000

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
UU ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan dan harus diberantas, termasuk yang dilakukan dengan modus terselubung atau berkedok hiburan.

👉 Sanksi:

Pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan KUHP

Penindakan administratif dan penutupan tempat usaha

4. Pelanggaran Perizinan Usaha dan Pajak Hiburan Daerah
Apabila tempat hiburan menjalankan kegiatan di luar izin usaha karaoke, maka dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan daerah, berupa:

  1. Teguran tertulis
  2. Pembekuan izin usaha
  3. Pencabutan izin dan penutupan permanen

Dampak Sosial dan Tuntutan Penegakan Hukum

Praktik perjudian terselubung dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, mulai dari kecanduan judi, konflik sosial, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, publik mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, serta instansi perizinan agar segera melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Grand Ozon KTV belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan langkah hukum yang akan diambil.

Bersambung..

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com